PT AMNT satu-satunya perushaan emas dan tembaga yang nyaris 100 % dikuasai swasta. Berbeda dengan PT Freeport mayoritas pemerintah (51%) dan Valle 34%. Apa yang terjadi di AMNT tidak sejalan dengan konsep ekonomi Pancasila khususnya pasal 33 UUD 45 yang sedang digalakkan Presiden Prabowo. Pemerintah harus evaluasi dan lakukan divestasi.
Demikian issue yang bicarakan dalam diskusi rutin kaukus Diaspora P Sumbawa di Jakarta awal September lalu. Forum lintas profesi mendesak pemerintah melakukan evaluasi sekaligus divestasi (menjual sebagian saham) sebelum masuk ke Blok berikutnya di Sumbawa Selatan.
PT AMNT tahun 2030 sudah 13 tahun menjalankan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Produksi. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2025, Perubahan Keempat atas UU/4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara khusus pasal 169A, bahwa perpanjangan IUPK Produksi perusahaan tambang maksimal 10 tahun (point a). Dengan demikian PT AMNT dapat mengajukan IUPK produksi baru. Bukan jaminan melanjutkan IUPK sebelumnya.
Seperti diketahui, UU Minerba No 30/2020 memberikan “jaminan” perpanjangan IUPK Produksi. Sebagai bentuk pemberian karpet merah kepada pemegang KK dan PKP2B. UU ini kemudian digugat oleh sekelompok pemerhati tambang dan Mahkamah Konstitusi merevisi dan keluarlah UU No 2/2025. Dalam pasal yang sama kata “jaminan” sudah dihilangkan.
Untuk itu adalah kesempatan bagi pemerintah untuk evaluasi total keberadaannya. Jika mungkin melakukan Divestasi sahamnya kepada pemerintah Indonesia atau kepada pemerintah daerah, seperti PT Freeport dan PT Valle, sesuai semangat pasal 33 UU 45 yang digalakkan Presiden Prabowo.
Kakukus menekankan bahwa tidak anti investasi karena penting untuk menggerakan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Tetapi investasi yang adil untuk semua lebih penting dari sekadar angka2. Selama lebih seperempat abad beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menurut penilaian forum tidak memberikan dampak signifikan pada ekonomi lokal. Tingkat kemiskinan masih 12,23% atau di atas 21 ribu jiwa (BPS 2024) dan pengangguran juga masih tinggi.
Kendati pun perusahaan menglaim telah menjalankan sejumlah kewajiban, namun kenyataannya daerah penghasil masih terbelakang secara ekonomi. Ini tentu ada sesuatu yang keliru. Untuk itulah pentingnya evaluasi, agar dapat diperbaiki pada Blok berikutnya Elang dan Dodo Rinti di Sumbawa Selatan.
Perusahaan dengan puluhan ribu karyawan selama seperempat abad tidak menjadikan pasar bagi produk2 pertanian setempat, nelayan, peternakan, dan UKM. Kebijakan perusahaan yang tidak memiliki empati pada ekonomi setempat akan membuat KSB semakin terpuruk pasca tambang. Bahkan Kabupaten Sumbawa lokasi berikutnya juga dapat mengalami hal yang sama.
Tentu saja Ini kesempatan emas agar negara dapat berdaulat atas sumber daya alam Indonesia dan lokal juga harus diberikan skema pemilikan agar tercipta keadilan. Selama ini PT AMNT telah mendapatkan keistimewaan yang luar biasa di Sumbawa Barat. (Mada Gandhi)

















