Sumbawa – sumbawanews.com– Organisasi masyarakat sipil Integritas Transparansi Kebijakan (ITK) Sumbawa melayangkan surat resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada 20 Agustus 2025. Surat tersebut menuntut keterbukaan dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa 2025–2045.
Presidium ITK Sumbawa, Abdul Haji, menyebut permohonan ini merupakan bagian dari hak masyarakat atas informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jika akses dokumen RTRW ditutup, kami siap menggunakan mekanisme keberatan hingga jalur hukum. Ini bukan sekadar hak ITK, tapi hak masyarakat Sumbawa untuk tahu arah pembangunan daerahnya,” tegas Abdul Haji.
Ketua Harian ITK, Saddam Husain, menambahkan bahwa tanpa keterbukaan dokumen, partisipasi masyarakat dalam penataan ruang hanya akan menjadi formalitas.
“RTRW akan menentukan wajah Sumbawa 20 tahun ke depan. Jika publik tidak diberi kesempatan menganalisis draf RTRW, lampiran peta, dan KLHS, maka prosesnya cacat secara partisipatif dan berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
ITK menilai pemerintah daerah wajib membuka akses terhadap tiga dokumen utama:
Draf terbaru Raperda RTRW 2025–2045.
Seluruh lampiran peta struktur dan pola ruang dengan skala analisis memadai.
Dokumen final Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Surat permohonan itu juga ditembuskan kepada Bupati Sumbawa, Ketua DPRD, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa sebagai bentuk pengawasan publik.
Menurut ITK, keterlambatan keterbukaan informasi berpotensi menimbulkan sengketa hukum di Komisi Informasi maupun jalur peradilan. “Kami mendorong transparansi agar pemerintah tidak terjebak dalam masalah hukum di kemudian hari,” ujar Saddam.
Langkah ITK ini mempertegas bahwa isu tata ruang di Kabupaten Sumbawa bukan hanya soal teknis pembangunan, tetapi juga soal akuntabilitas, hak publik, dan kepastian hukum.

















