Home Berita Akan Turun Lapangan, Komisi IV DPRD NTB Pertanyakan Kontribusi PT.SJR

Akan Turun Lapangan, Komisi IV DPRD NTB Pertanyakan Kontribusi PT.SJR

Mataram, sumbawanews.com – Komisi IV DPRD NTB, mempertenyakan kontribusi PT. Sumbawa Jutaraya (PT. SJR) terhadap daerah. Untuk itu Komisi IV DPRD NTB akan turun lapangan, setelah sebelumnya telah melakukan hal sama ke PT Amman Minieral Nusatenggara (PT. Amman).

“Berapa produksinya, apa kotribusinya untuk Pemda, harus jelas. CSR (Coorporate Social Responsibility)-nya harus jelas. Dan kami angggota DPRD dari Komisi IV juga akan turun, Insya Allah. Ke PT Amman kita sudah turun,” kata Syamsul Fiqri, Anggota Komisi IV DPRD NTB, Senin (30/06).

Baca Juga: Desak Bupati Sumbawa Bersikap Atas Rencana PT AMNT, Anggota DPRD NTB: Mengaminkan Apa Keputusan Perusahaan, Gak Benar Itu

SF sapaannya, keberadaan Perusahaan tambang khususnya PT SJR di NTB dan Kabupaten Sumbawa khususnya, musti memberi dampak terhadap Masyarakat. Sebab terdapat kekayaan alam yang dikeruk oleh Perusahaan tersebut di Kabupaten Sumbawa.

“Perusahaan berada di kabupaten sumbawa untuk mengeruk hasil bumi di tana samawa. Jangan sampai tanah yang kita miliki dengan intan-bulaengnya dikeruk habis tapi tidak bisa dimanfaatkan oleh Masyarakat,” tegas SF.

Ia menekankan, agar pemerintah daerah mampu menjadi fasilitator dan meminta komitmen Perusahaan untuk memberdayakan pengusaha dan tenaga kerja local. “Maka harus juga pemda disini. Dia memfasilitasi pemda ini. Minta komitmen agar Perusahaan local, pengusaha local itu harus diberdayakan,” ujarnya.

SF juga menekankan, kepada pengusaha local yang akan bermitra dengan Perusahaan tambang agar betul-betul siap. “Tapi Perusahaan, pengusahanya betul-betul siap untuk itu,” katanya. (Using)

Previous articlePERSPEKTIF PAGUYUBAN DALAM KONSOLIDASI KEPENGURUSAN IKASUM JAYA
Next articleKepala Bakamla RI Apresiasi Atlet DKI Jakarta Raih Juara Umum Water Sport 2025
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik