Sumbawa, Sumbawanews.com. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sumbawa bersama Asia Indigenous Peoples Network on Extractive Industries and Energy (AIPNEE) secara resmi mengadukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) kepada lembaga Internasional.
Rilis yang diterima Sumbawanews.com Senin 22/6 dari Ketua Pengurus Harian AMAN Sumbawa Febriyan Anindita, menjelaskan pengaduan ini menggunakan mekanisme Specific Instance kepada enam National Contact Point (NCP) Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) di Amerika Serikat, Swiss, Australia, Korea Selatan, Belgia, dan Inggris.
Substansi pengaduan atas pelanggaran prinsip-prinsip bisnis bertanggung jawab dalam rantai pasok global yang terhubung dengan pengembangan Proyek Elang milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) di wilayah Dodo dan Rinti, Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
AMAN Daerah Sumbawa dalam rilis, mengambil langkah ini sebagai bagian dari perjuangan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury (Suku Berco) untuk memastikan penghormatan terhadap hak masyarakat adat, perlindungan wilayah adat, serta penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam setiap proyek yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat adat.
Febriyan Anindita, mengatakan bahwa pengaduan OECD merupakan upaya untuk mendorong tanggung jawab seluruh aktor yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan.
“Persoalan ini tidak hanya mengenai hubungan antara masyarakat adat dan perusahaan tambang. Ketika sebuah proyek terhubung dengan pembeli global, investor, dan rantai pasok internasional, maka seluruh pihak yang memperoleh manfaat ekonomi memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak asasi manusia dan lingkungan dihormati,” ujar Febriyan.
Lebih lanjut dijelaskan AMAN Daerah Sumbawa, bahwa proyek Elang berada dalam wilayah yang memiliki nilai penting bagi masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury, baik secara ekologis, sosial, budaya, maupun spiritual.
Wilayah tersebut merupakan ruang hidup masyarakat adat yang selama turun-temurun menjadi tempat menjalankan aktivitas ekonomi tradisional, menjaga hubungan kekerabatan, melaksanakan ritual adat, serta merawat situs-situs leluhur.
Dalam pengaduan kepada NCP OECD, AMAN Daerah Sumbawa dan AIPNEE meminta agar perusahaan-perusahaan internasional yang memiliki hubungan bisnis dengan PT AMNT:
Melakukan uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan hidup (Human Rights and Environmental Due Diligence) sesuai standar internasional.
Memastikan pemenuhan prinsip FPIC sebelum melanjutkan hubungan bisnis yang berkaitan dengan Proyek Elang.
Menggunakan pengaruh bisnis (leverage) untuk mendorong penyelesaian konflik secara adil, transparan, dan bermartabat.
Menghentikan praktik bisnis yang mengabaikan hak masyarakat adat apabila tidak terdapat langkah perbaikan yang memadai.
Mekanisme NCP OECD merupakan saluran penyelesaian non-yudisial yang dibentuk negara-negara anggota OECD untuk menangani dugaan ketidaksesuaian perilaku perusahaan multinasional terhadap Panduan OECD bagi Perusahaan Multinasional.
AMAN Daerah Sumbawa menilai mekanisme ini penting karena aktivitas ekonomi modern tidak lagi terbatas pada batas wilayah negara. Keputusan perusahaan, investor, dan pembeli global dapat memiliki dampak langsung terhadap masyarakat yang berada jauh dari pusat pengambilan keputusan ekonomi.
“Transisi energi dan kebutuhan dunia terhadap mineral kritis tidak boleh dibangun dengan mengorbankan masyarakat adat yang menjaga wilayah leluhur mereka. Energi masa depan harus berdiri di atas prinsip keadilan,” tegas Febriyan.
AMAN Daerah Sumbawa menegaskan bahwa masyarakat adat tidak menolak pembangunan dan investasi, tetapi menuntut pembangunan yang menghormati hak, martabat, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.
Pengaduan OECD ini merupakan bagian dari langkah strategis AMAN Daerah Sumbawa untuk membuka ruang dialog dan penyelesaian yang berkeadilan bagi Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury. (007)














