Home Serba Serbi Tekno Walhi Tolak PLTSa: Solusi Sampah atau Perpanjangan Krisis?

Walhi Tolak PLTSa: Solusi Sampah atau Perpanjangan Krisis?

Sumbawanews.com,- Pemerintah menetapkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai Proyek Strategis Nasional gelombang pertama di Bogor, Bekasi, dan Denpasar—tiga kota yang menjadi ujung tombak penanganan sampah nasional. Namun, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menolak keras rencana ini, menyebutnya bukan solusi, melainkan perpanjangan sistem pengelolaan sampah yang keliru dan berisiko tinggi.

Menurut M. Jefry Rohman, Manajer Divisi Pendidikan dan Koordinator Tim Advokasi Persampahan Walhi Jabar, PLTSa justru memperkuat paradigma lama yang mengutamakan pembakaran sebagai cara menghilangkan sampah, bukan mencegahnya. “Ini bertentangan dengan hierarki pengelolaan sampah yang jelas: pengurangan di sumber, pemilahan, penggunaan ulang, daur ulang, dan kompos—bukan pembakaran sebagai solusi utama,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Kritik pertama Walhi menyasar karakteristik sampah Indonesia yang didominasi organik basah dengan nilai kalor rendah. Teknologi insinerator yang digunakan PLTSa, kata Jefry, tidak efisien untuk sampah seperti ini. “Justru butuh bahan bakar tambahan, meningkatkan biaya operasional, dan memperburuk efisiensi energi. Ini bukan solusi, tapi beban ekonomi baru bagi negara.”

Alasan kedua berfokus pada risiko kesehatan. Pembakaran sampah berpotensi melepaskan dioksin, furan, logam berat, dan abu terbang—polutan yang terbukti memicu kanker, gangguan pernapasan, dan kerusakan sistem saraf. Jika tidak dikendalikan secara ketat, emisi ini bisa mencemari udara, tanah, dan sumber air, terutama di kawasan padat penduduk seperti Bekasi dan Bogor.

Walhi juga mengecam penggunaan dana publik untuk teknologi mahal dan berisiko tinggi. “Uang rakyat dipakai untuk membangun infrastruktur yang belum teruji secara ekologis dan sosial, sementara sistem ekonomi sirkular yang sudah berjalan—seperti pemulung dan pengepul—justru terancam mati,” ujar Jefry. Ribuan pekerja informal yang selama ini menyelamatkan tonase sampah dari TPA, kini berisiko kehilangan mata pencaharian jika PLTSa diterapkan tanpa perlindungan sosial.

Pemerintah, melalui PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), membela proyek ini sebagai solusi terintegrasi untuk mengurangi ketergantungan pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). CEO PT Danantara Investment Management, Pandu Patria Sjahrir, menyatakan PLTSa akan mengoptimalkan pemanfaatan sampah menjadi energi. Tapi Walhi menanggapi: “Energi dari sampah bukanlah tujuan. Tujuannya harus mengurangi sampah itu sendiri.”

Walhi Jabar mendesak pemerintah menghentikan rencana pembangunan PLTSa di Jawa Barat dan beralih ke kebijakan pengurangan sampah dari sumber—target minimal 50% dalam lima tahun. Mereka menyerukan pelarangan bertahap plastik sekali pakai, penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) yang ketat, serta pengomposan skala rumah tangga dan komunitas sebagai prioritas utama.

Lebih jauh, Walhi menantang pemerintah untuk mengadopsi standar global: Industrial Emissions Directive (IED) dan Best Available Techniques (BAT) dari Uni Eropa. Standar ini menempatkan insinerator sebagai opsi terakhir—hanya untuk residu yang benar-benar tak bisa didaur ulang. Emisi dioksin dan debu harus dibatasi sangat ketat, dipantau secara real-time, dan terbuka untuk publik. Abu hasil pembakaran harus dikelola sebagai limbah B3, bukan dibuang sembarangan.

“Jika pemerintah serius soal keberlanjutan, maka jangan jadikan PLTSa sebagai solusi utama. Jadikan ia sebagai penutup sistem, bukan awalnya,” tegas Jefry. “Kita butuh sistem yang berbasis hak asasi manusia, keadilan ekologis, dan ekonomi sirkular—bukan teknologi yang mengorbankan kesehatan rakyat demi listrik yang tidak perlu.”

Previous articleDua Prajurit Malaysia Terluka di Lebanon
Next articlePiala Dunia 2026 Dimulai, Polri Gelar Nobar Serentak di Seluruh Indonesia
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.