Sumbawanews.com,- Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap bahwa lebih dari separuh anak Indonesia—sebanyak 50,3 persen—telah terpapar konten bermuatan seksual melalui platform media sosial. Angka ini setara dengan lebih dari 40 juta anak dari estimasi 80 juta pengguna digital di bawah usia 18 tahun, menunjukkan betapa mendesaknya krisis perlindungan anak di ruang digital.
Staf Khusus Menteri Komdigi, Alfreno Kautsar, mengatakan paparan konten negatif bukan sekadar masalah akses, tapi akibat dari sistem yang tidak ramah terhadap keamanan anak. “Anak-anak tidak hanya menonton, tapi juga berinteraksi, berkenalan, dan terkadang dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis, 28 Mei 2026.
Risiko ini terbagi dalam dua bentuk utama: risiko konten dan risiko kontak. Risiko konten mencakup paparan terhadap gambar, video, atau narasi seksual yang tersebar secara organik di algoritma media sosial—tanpa batasan usia atau filter yang efektif. Sementara risiko kontak mengancam melalui interaksi langsung dengan orang asing, yang kerap berujung pada pelecehan, eksploitasi, bahkan radikalisme. “Banyak anak yang menganggap obrolan dengan ‘teman baru’ di DM sebagai hal biasa. Padahal, di balik akun itu bisa jadi predator yang terlatih,” tambah Alfreno.
Data yang sama juga menunjukkan bahwa 48 persen anak mengalami kekerasan berbasis gender secara daring, mulai dari perundungan, pemaksaan gambar pribadi, hingga ancaman seksual. Fenomena ini semakin memburuk seiring maraknya penggunaan aplikasi berbasis chat dan fitur anonim yang sulit dilacak.
Untuk merespons, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau disebut PP TUNAS. Aturan ini mewajibkan platform digital untuk menerapkan sistem deteksi otomatis, batasan usia yang ketat, dan mekanisme pelaporan yang mudah diakses anak. Namun, pemerintah menegaskan, tujuannya bukan menghambat inovasi, melainkan menciptakan ruang digital yang aman tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.
“Kami tidak ingin anak-anak kita dibesarkan dalam ketakutan, tapi juga tidak ingin mereka tumbuh tanpa kesadaran akan bahaya,” tegas Alfreno. Ia menekankan bahwa pendidikan digital bagi orang tua dan guru menjadi kunci utama—bukan hanya teknologi yang harus berubah, tapi juga cara kita memahami dunia anak di era digital.
Kementerian PPPA dan KPAI pun mulai menggandeng sekolah, komunitas, dan influencer remaja untuk menyebarkan literasi digital berbasis pengalaman nyata. Sementara itu, sejumlah platform besar diminta untuk transparan dalam laporan konten berbahaya yang mereka hapus—dan bagaimana mereka menangani pelanggaran berulang.
Di tengah kemajuan teknologi yang tak terbendung, tantangan terbesar kini bukan pada teknisnya, tapi pada kesadaran kolektif: bahwa setiap klik, share, dan like bisa menjadi senjata—atau pelindung—bagi generasi yang paling rentan.















