Home Berita Nasional Israel Masuk Daftar Hitam PBB atas Kekerasan Seksual terhadap Tahanan Palestina

Israel Masuk Daftar Hitam PBB atas Kekerasan Seksual terhadap Tahanan Palestina

Sumbawanews.com,- Perserikatan Bangsa-Bangsa resmi memasukkan Israel ke dalam daftar hitam pelanggar kekerasan seksual dalam konflik bersenjata, sebuah langkah bersejarah yang memperdalam tekanan diplomatik terhadap negara tersebut. Keputusan ini tercantum dalam Laporan Tahunan Sekretaris Jenderal PBB tentang Kekerasan Seksual Terkait Konflik, yang dirilis pada Kamis, 28 Mei 2026, dan mengidentifikasi Layanan Penjara Israel sebagai entitas utama yang terlibat dalam pelanggaran sistematis terhadap tahanan Palestina.

Pencantuman ini bukan sekadar simbolis—ia membawa konsekuensi reputasi dan diplomasi yang serius. Israel kini bergabung dengan kelompok negara dan aktor bersenjata yang diakui oleh PBB sebagai pelaku kekerasan seksual dalam konteks perang, sebuah klasifikasi yang sebelumnya hanya menyentuh kelompok bersenjata non-negara atau rezim yang terisolasi secara global.

Bukti yang mendasari keputusan ini berasal dari ratusan kesaksian tahanan Palestina yang ditahan di Gaza, Tepi Barat yang diduduki, maupun di dalam penjara-penjara Israel. Para korban menceritakan pola berulang: penyiksaan fisik, pelecehan seksual, dan intimidasi berbasis gender yang dilakukan baik oleh petugas penjara maupun pasukan keamanan selama penangkapan, interogasi, dan masa tahanan. Beberapa laporan bahkan menyebut kasus pemaksaan hubungan seksual, penghinaan tubuh, dan penggunaan ancaman terhadap anggota keluarga sebagai alat untuk memecah semangat tahanan.

Para ahli hak asasi manusia PBB menyatakan bahwa kekerasan seksual ini bukan tindakan individu, melainkan bagian dari strategi kontrol yang terstruktur. “Ini adalah alat sistematis untuk menindas, menghancurkan martabat, dan memperkuat dominasi militer atas populasi yang diduduki,” ujar salah satu tim penyelidik PBB dalam laporan tersebut. Mereka memperingatkan bahwa pola ini dapat memenuhi unsur kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan menurut hukum internasional.

Pelanggaran terjadi di berbagai titik kontrol: pos pemeriksaan, penggerebekan rumah, dan bahkan di dalam kendaraan militer yang digunakan untuk memindahkan tahanan. Tidak hanya pasukan Israel, tetapi juga pemukim ilegal di Tepi Barat turut disebut terlibat dalam serangan seksual terhadap warga Palestina, dengan otoritas Israel gagal melakukan investigasi atau penegakan hukum yang berarti.

Sebelumnya, pada Agustus 2025, PBB telah memberi peringatan bahwa Israel berada di ambang dimasukkan ke daftar hitam. Kini, peringatan itu berubah menjadi tindakan nyata. Langkah ini memicu reaksi keras dari Tel Aviv, yang menolak semua tuduhan sebagai “propaganda yang bias dan tidak berdasar,” namun tidak mampu membantah bukti-bukti yang dikumpulkan oleh organisasi hak asasi manusia, jurnalis independen, dan lembaga PBB selama bertahun-tahun.

Sementara itu, negara-negara seperti Malaysia telah menyatakan siap membawa kasus ini ke Mahkamah Pidana Internasional, sementara Irlandia baru-baru ini mengumumkan larangan impor dari permukiman ilegal Israel, sebuah langkah yang mungkin menjadi awal dari serangkaian sanksi ekonomi yang lebih luas.

Dengan dimasukkannya Israel ke dalam daftar hitam, PBB tidak hanya mengakui penderitaan para korban—ia juga menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam konflik bersenjata tidak lagi bisa diabaikan sebagai “efek samping perang.” Ia adalah senjata, dan kini, ia telah diakui sebagai kejahatan yang harus dihukum.

Previous articleSetengah Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual Online
Next articleDrone Logistik AS Berubah Jadi Senjata Mematikan
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik