Damaskus, sumbawanews.com – Presiden Republik Arab Suriah, Ahmed Al-Sharaa, mengeluarkan dekrit Nomor 13 Tahun 2026, Jum’at (16/01).
Dekrit tersebut menyatakan, Warga Kurdi Suriah merupakan bagian penting dan tak terpisahkan dari rakyat Suriah. Identitas budaya dan linguistik mereka merupakan bagian integral dari identitas nasional Suriah yang beragam dan bersatu.
Baca Juga: Suriah Kutuk Keras Serangan Israel Terhadap Negaranya
Negara berkomitmen untuk melindungi keragaman budaya dan bahasa, dan menjamin hak warga Kurdi untuk menghidupkan kembali warisan dan seni mereka serta mengembangkan bahasa ibu mereka dalam kerangka kedaulatan nasional.
Bahasa Kurdi dianggap sebagai bahasa nasional, dan pengajarannya diperbolehkan di sekolah-sekolah pemerintah. Dan di daerah-daerah di mana orang Kurdi merupakan persentase yang signifikan dari populasi, sebagai bagian dari kurikulum pilihan atau sebagai kegiatan budaya pendidikan.
Semua undang-undang dan tindakan luar biasa yang dihasilkan dari sensus tahun 1962 di Provinsi Al-Hasakah akan dicabut, dan kewarganegaraan Suriah akan diberikan kepada warga negara keturunan Kurdi. Seluruh penduduk di wilayah Suriah, termasuk mereka yang pendaftarannya belum lengkap, memiliki kesetaraan penuh dalam hak dan kewajiban.
Hari raya “Nowruz” (21 Maret) adalah hari libur resmi yang dibayar di seluruh Republik Arab Suriah, karena merupakan hari libur nasional yang melambangkan musim semi dan persaudaraan.
Media pemerintah dan lembaga pendidikan berkomitmen untuk mengadopsi wacana nasional yang komprehensif.
Segala bentuk diskriminasi atau pengucilan berdasarkan ras atau bahasa dilarang oleh hukum, dan siapa pun yang menghasut perselisihan nasional akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. (Using)















