Home Berita Sebanyak 759 ASN dan PPPK Terima SK Pengangkatan

Sebanyak 759 ASN dan PPPK Terima SK Pengangkatan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, didampingi Wakil Bupati Sumbawa, Hj. DewiNoviany, S.Pd., M.Pd., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan ASN PPPK di LingkunganPemerintah Kabupaten Sumbawa, Jumat (19/04). Bupati Sumbawa juga turut didampingi Sekretaris Daerah Kab.Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., Asisten dan Staf AhliBupati, Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Sumbawa,Branch Manager PT. Bank NTB Syariah, serta Kepala Bagian Setda Sumbawa.

Peyerahkan SK perjanjian kerja diberikan kepada 759 ASN PPPK Kabupaten. Antara lain 174 Tenaga Kesehatan, 68 TenagaTeknis dan 517 Tenaga Guru Formasi Tahun 2023.

Baca Juga: Bupati Harap Balap Sampan Bancarera Jadi Agenda Tahunan

Bupati Sumbawa dalam sambutannya menegaskan, pengangkatan tersebut merupakan salah satu bentuk ikhtiar dan keseriusan pemkab. dengan tujuan dapat menuntaskan salah satu janji pemkab dengan baik. Juga menjadi bukti nyata komitmen pemkab dalam memperkuat infrastruktur sumber daya manusia disektor kesehatan, teknis, dan pendidikan.

Bupati mengajak seluruh ASN dan PPPK yang telah mendapatkan SK untuk selalu bersyukur. Dan melaksanakan tugas sepenuh hati yang berlaku sebagaimana mestinya seorang ASN. Sehingga visi misi mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik dapat tercapai.

Sekda Sumbawa, dalam laporannya menyampaikan, penerima SK PPPK hari telah melewati proses seleksi yang cukup panjang, hingga di angkat sebanyak 759 ASN PPPK Kabupaten Sumbawa. Dan tahun 2024 ini dibuka sebanyak 986 formasi PPPK, yan terdiri dari 646 Tenaga Guru, 190 Tenaga Teknis,dan 150 Tenaga Kesehatan. (Using)

Previous articleBupati Harap Balap Sampan Bancarera Jadi Agenda Tahunan
Next articleDorong Ketua DPD PAN Kabupaten Sumbawa Menuju Calon EA-2, Ketua Tim Desk Pilkada PAN Sumbawa : Politik Masih Dinamis
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.