Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri kabupaten Sumbawa, selain diajukan oleh DPRD juga diajukan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, sesuai peraturan perundang-undangan, rancangan Perda yang dibahas adalah rancangan Perda usul inisiatif DPRD.
“Sedangkan rancangan Perda dari pemerintah daerah dijadikan sebagai bahan sandingannya,” kata Wabup dalam menyampaikan pendapat akhir bupati sumbawa terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif DPRD Sumbawa, Rabu (24/04).
Baca Juga: Pemda Sumbawa Sarankan Ranperda Penataan Desa Dibahas ke Tingkat Selanjutnya
Namun ada beberapa hal untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan rancangan Perda ini. Yakni rancangan Perda tentang rencana pembangunan industri kabupaten Sumbawa yang diajukan pemerintah daerah telah melalui proses atau tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2018 tentang evaluasi rancangan Perda tentang rencana pembangunan industri daerah provinsi dan rencana pembangunan industri daerah kabupaten/kota.
Dalam hal ini telah dilaksanakan penyelarasan teknis oleh pemerintah provinsi Nusa tenggara barat melalui dinas perindustrian provinsi Nusa Tenggara barat. Sehingga dokumen-dokumen sebagai bahan kelengkapan rancangan Perda ini sudah memenuhi peraturan perundang-undangan.
Maka pembahasan teknis antara panitia khusus DPRD dan tim pembahasan rancangan Perda pemerintah daerah diharapkan dapat saling melengkapi kelebihan dan kekurangan pada masing-masing rancangan Perda. Sehingga dapat dihasilkan sebuah peraturan yang komprehensif. (Using)