Home Berita Pemda Sumbawa Sarankan Ranperda Penataan Desa Dibahas ke Tingkat Selanjutnya

Pemda Sumbawa Sarankan Ranperda Penataan Desa Dibahas ke Tingkat Selanjutnya

Sumbawa Besar sumbawanews.com – Terkait rancangan Perda tentang Penataan Desa, wakil bupati sumbawa, Hj Dewi Noviany mengatakan, Pemerintah daerah berpendapat bahwa pencantuman ketentuan ketentuan pasal 3 ayat (1) permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa dalam konsideran menimbang huruf B sebagai dasar kewenangan pembentukan rancangan Perda ini adalah kurang tepat. Karena pasal 3 ayat (1) permendagri nomor 1 tahun 2017 bukan memerintahkan untuk membentuk Perda tentang penataan desa yang materi muatannya sebagai dasar mengadopsi ketentuan pasal-pasal yang diatur dalam permendagri tersebut.

“Namun, pengertian penataan desa sebagaimana diatur dalam permendagri nomor 1 tahun 2017 adalah meliputi pembentukan/pengadaan desa baru di luar desa yang sudah ada. Penghapusan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi desa,” kata Wabup dalam menyampaikan pendapat akhir bupati sumbawa terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif DPRD Sumbawa, Rabu (24/04).

Baca Juga: Wabup Sumbawa Pandang Mandalika BPK-NTB Dapat Permudah Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara

Ketentuan pasal 3 ayat (1) permendagri nomor 1 tahun 2017 mengamanatkan bahwa penyusunan Perda yang dimaksud adalah Perda tentang pembentukan desa baru. Perda tentang penghapusan desa dan/atau Perda tentang perubahan status desa.

Kemudian ayat (2) permendagri nomor 1 tahun 2017 menjelaskan lebih lanjut maksud dari ketentuan ayat (1) dimana dalam pengaturan Perda tersebut paling sedikit harus membuat nama desa/kelurahan lama dan baru, nomor kode/desa kelurahan yang lama, jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah kerja desa baru, dan peta batas wilayah desa/kelurahan baru.

Pemerintah Daerah berpendapat bahwa materi muatan permendagri nomor 1 tahun 2017 sudah sangat lengkap untuk menjadi pedoman jika pemerintah daerah dan DPRD melakukan penataan desa. Tidak diperlukan lagi peraturan daerah yang materi muatannya sebagian besar mengadopsi pasal-pasal dalam permendagri tersebut.

“Oleh karena itu, disarankan agar rancangan Perda ini dipertimbangkan kembali untuk dilanjutkan dalam tingkat pembahasan selanjutnya. Karena dikhawatirkan akan mengalami kendala dalam proses fasilitasi pada biro hukum sekretariat daerah provinsi Nusa tenggara barat,” ucap wabup.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2021 pemerintah daerah dan panitia khusus DPRD Sumbawa pernah membahas rancangan Perda tentang tata penyusunan peraturan perundang-undangan di desa. Dimana rancangan Perda ini mendapat hasil fasilitasi oleh biro hukum setda provinsi Nusa Tenggara barat adalah tidak dapat dilanjutkan pembahasan atas rancangan Perda. Dengan mempertimbangkan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni permendagri nomor 111 tahun 2024 tentang pedoman teknis peraturan di desa adalah penyusunan peraturan kepala daerah, bukan dengan peraturan daerah. Sehingga pada saat paripurna pengambilan keputusan rancangan Perda ini, tidak dapat disetujui bersama. (Using)

Previous articleTidak Ingin Lingkungan Sekitarnya Kotor, Satgas Pamtas Yonif 726/Tml Gelar Karya Bakti Di Puskesmas Sota
Next articleRanperda Rencana Pembangunan Industri Diajukan DPRD dan Pemda
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.