Jakarta, — Jasardi Gunawan, pendamping warga Kelompok Tani Hutan Mentingal (KTHM) di Desa Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menyampaikan laporan terkait konflik agraria di wilayah Mentingal kepada Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria DPR RI dan Kementerian Hak Asasi Manusia RI, di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Laporan tersebut berisi dugaan maladministrasi dan cacat prosedur dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 66/Plampang atas nama PT Sumbawa Bangkit Sejahtera (PT SBS), yang disebut dilakukan di atas lahan garapan masyarakat.
Penyampaian laporan ini bertepatan dengan pembentukan Pansus Konflik Agraria DPR RI yang baru disahkan pada awal Oktober 2025. Pansus dibentuk untuk menelusuri berbagai kasus pertanahan yang menimbulkan konflik di daerah dan belum terselesaikan secara hukum.
“Kami datang membawa aspirasi warga agar DPR bisa melihat langsung kondisi di Mentingal,” ujar Jasardi Gunawan.
Dalam laporannya, Jasardi menjelaskan bahwa Sertifikat HGU No. 66/Plampang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa pada 25 Juli 2023 di atas lahan seluas 226 hektare yang sejak 2012 telah digarap warga Mentingal.
HGU tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1571 Tahun 2013 tentang izin lokasi PT SBS. Izin itu hanya berlaku selama tiga tahun dan seharusnya berakhir pada 2016.
“Izin yang sudah tidak berlaku dipakai lagi sebagai dasar sertifikat,” kata Jasardi. “Padahal masyarakat sudah lama menggantungkan hidup di lahan itu.”
Sebelum HGU diterbitkan, pada 2 Februari 2023, telah dilakukan mediasi antara warga dan PT SBS di Kantor Pertanahan Sumbawa, yang juga dihadiri pejabat BPN. Dalam pertemuan itu, perusahaan berjanji akan memberikan 50 hektare lahan kepada masyarakat Plampang dan Labangka sebagai bentuk penyelesaian sengketa.
Namun setelah sertifikat HGU terbit, janji tersebut tidak pernah dipenuhi. Pihak perusahaan kemudian menafsirkan kesepakatan itu sebagai program plasma, bukan kompensasi bagi warga penggarap.
“Warga percaya pada hasil mediasi, tapi janji itu tak pernah ditepati,” kata Jasardi. “Justru lahan yang mereka garap kini masuk dalam peta HGU.”
Warga Mentingal yang didampingi LBH Keadilan Samawa Rea (KSR) menggugat Kepala Kantor Pertanahan Sumbawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram) melalui perkara Nomor 1/G/2024/PTUN.MTR.
Dalam gugatan itu, warga menilai penerbitan HGU cacat hukum karena dilakukan di atas lahan sengketa. Namun, gugatan tersebut tidak diterima karena warga dianggap belum memiliki legal standing — belum menguasai lahan selama 20 tahun sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Mataram pada 15 Agustus 2024.
“Kami tidak menggugat kepemilikan, tapi tindakan administrasi yang salah,” ujar Febriyan Anindita, S.H., pengacara publik LBH Keadilan Samawa Rea. “Namun, substansi perkara tidak pernah diperiksa.”
Jasardi berharap Pansus Konflik Agraria DPR RI dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan meninjau langsung ke lokasi di Desa Plampang dan memverifikasi kondisi sosial warga Mentingal yang terdampak penerbitan HGU.
“Kami percaya Pansus Agraria yang baru dibentuk bisa menjadi ruang dialog antara rakyat, pemerintah, dan perusahaan,” kata Jasardi. “Tujuan kami sederhana: agar hak hidup petani di tanah sendiri tidak dihapus oleh kebijakan administratif.”















