Home Berita Opini PETERNAK RAKYAT AYAM BROILER VS INDUSTRI RAKSASA

PETERNAK RAKYAT AYAM BROILER VS INDUSTRI RAKSASA

Kehadiran industri peternakan ayam broiler raksasa, selama ini membuat peternak rakyat terhimpit lalu mati. Tiap tahun gulung tikar. Ironis, industri tetap berkembang bahkan investor asing di industri ini terus tumbuh. Mereka menguasai hulu berupa bibit ayam, sarana produksi ternak (sapronak), obat-obatan yang dibutuhkan industri kecil milik rakyat. Hingga menguasai pasar (market share)

Industri besar yang dimaksud jumlahnya tidak lebih dari 10 perusahaan. Dua di antaranya menjadi the biggest yang memulai usaha sejak 1970. Dari 10 perusahaan tersebut ada 6 di antaranya meraup untung Rp 30 hingga Rp 50 T. Mereka menguasa bibit GPS/ Grand Parent Stock (Nenek Ayam) & PS/ Perent stock (Induk Ayam Broiler), menguasai Obat, Vaksin & Disinfektan (OVADES), Alat2 peternakan, hingga Pabrik Pakan. Sementara Peternak Rakyat Mandiri bergantung kepada semua Sapronak itu.

Setelah proses budidaya dan produksi, peternak rakyat mandiri terseok-seok karena tidak mampu bersaing harga pokok produksi (HPP) dengan industri besar. Ketidak adilan itu semakin membuat perih,  karena telah berlangsung puluhan tahun, tanpa ada satu rezim pun yang mampu membela dan melindungi mereka.

Hingga setahun belakangan ini muncul sebuah konsep perlindungan mereka dari “kekejaman” kapitalis besar, dengan meluncurkan system Closed Loop Ecosystem atau End to End Consept. Yakni melindungi mereka secara penuh mulai dari Pembangunan kandang baru, Renovasi kandang, Permodalan, Anak ayam petelur (Layer) dan Anak ayam pedaging (Broiler).

Arsitek dari konsep ini terdiri dari 5 tim pakar termasuk di dalamnya Profesor Syahrul Bosang. Sebelumnya tim terdiri dari 19 orang periode sebelumnya.

Negara melalui BUMN PT Berdikari mempersiapkan bibit, obat-obatan dan pakan ternak, serta sapronak, yang selama ini dikuasai oleh industry besar. PT Berdikari yang pada saat ini berada dibawah Holding BUMN Pangan yaitu ID FOOD.

Danantara adalah share Holder BUMN Berdikari, yang menanggung pendanaan  berbentuk Program Integrated Poultry Industry/INDUSTRI TERNAK AYAM MERAH PUTIH yang dibagi dalam 2 tahap: Tahap pertama 12 Provinsi dan tahap kedua 18 Provinsi, dan 6 Provinsi prioritas pada tahap pertama termasuk NTB.

Artinya negara mengambil alih perlindungan kepada petani rakyat.

Untuk itu walaupun kegiatan peluncuran (ground breaking) 06 Februari 2026 yang lalu hanya pada 6 Provinsi prioritas tahap pertama akan terus bergulir yang direncanakan akan tersebar di luar Pulau Jawa hingga sebagai sentra baru pengembangan industri peternakan ayam broiler dengan melibatkan secara langsung Peternak Rakyat.

Tahap awal periroitas 1 Farm GPS di Malang, Provinsi Jawa Timur dan 5 Farm PS pada 5 provinsi yang sudah peluncuran & MoU. Lokasi program ini di NTB adalah Serading, Kecamatan Moyo Hilir dengan anggaran Rp 1,2 triliun. (Bagaimana lika liku masuknya NTB ini pounya cerita sendiri, mungkin nanti ditutur)

Anggaran ini selanjutnya akan digunakan membangun undustri ayam secara terintegrasi, mulai dari Farm Peren Stock, Pabrik pakan, Obat-obatan dan peralatan kandang hingga ke Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), Pabrik olahan daging ayam & Pabrik Tepung Telur.

Tidak sampai di situ, hasil peternakan mereka pun ditampung dan diserap oleh negara melalui koperasi dari berbagai BUMN sehingga tidak ada tempat broker/perantara yang selama ini sangat mempengaruhi harga jual. Dalam Bahasa sederhana, peternak rakyat yabg tergabung dalam koperasi  disiapkan kebutuhan mulai dari hulu hingga di hilir tidak perlu cari pasar karena negara menjamin.

Peternak rakyat terutama di luar Pulau Jawa (perioritas) yang selama ini tercerai berai diharap bergabung dalam koperasi. Koperasi ini selanjutnya bekerjasama (moU) dengan negara melalui BUMN PT. Berdikari. Mada Gandhi (BERSAMBUNG).

Previous articleLanud Sjamsudin Noor Hadir di Tengah Jamaah, Mengawal Keberangkatan Haji dengan Sepenuh Hati
Next articleKoops TNI Habema Gelar Bhakti Pertiwi Hardiknas 2026 di SDN 1 Pomako
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik