Sumbawanews.com,- Polri menangkap warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, pada Kamis, 16 Juli 2026, berdasarkan Red Notice Interpol yang diterbitkan oleh NCB Interpol Nicosia, Siprus. Sehari setelah penangkapan, pada 17 Juli 2026, ia langsung dideportasi ke Siprus sesuai prosedur hukum internasional dan ketentuan yang berlaku. Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah melalui analisis intelijen dan tidak dilakukan secara mendadak. Ia juga membantah narasi di media sosial yang menyebut Abdul Karim sebagai aktivis, menegaskan bahwa yang bersangkutan adalah subjek Red Notice dalam perkara tindak pidana terorisme.















