Sumbawanews.com,- Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menegaskan, industri pertambangan harus memperkuat upaya dekarbonisasi dan memperbesar tanggung jawab lingkungan seiring dengan keuntungan yang diperoleh. Ia menekankan bahwa upaya ini bukan pilihan, melainkan mandat nasional yang tertuang dalam UUD Pasal 33 ayat 4 dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menyelaraskan pembangunan dengan kelestarian alam. Untuk memantau kemajuan, sektor pertambangan diminta melaporkan pengurangan emisi melalui sistem SIGN-SMART, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 110 yang juga membuka jalan bagi sistem perdagangan emisi sebagai insentif. Diaz menambahkan, perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas penambangan.















