Home Berita Nasional Wanita Disekap 3 Tahun, Pelaku Dibekuk di Majalaya

Wanita Disekap 3 Tahun, Pelaku Dibekuk di Majalaya

Sumbawanews.com,- Selama tiga tahun, seorang perempuan berinisial YTR (29) terkurung dalam penderitaan berkepanjangan di sebuah indekos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Ia menjadi korban kekejaman kekasihnya, Taufik Hidayat (30), yang tak hanya menyekapnya, tetapi juga menyiksa tubuhnya hingga mengalami kerusakan permanen: mata kabur, bibir sumbing, bicara terbata, dan tak mampu berjalan. Luka-luka infeksi di kepala masih menyisakan nanah saat ditemukan.

Kasus ini terungkap pada 12 Juni 2026, setelah keluarga YTR menerima pesan WhatsApp dari pihak tak dikenal yang memberi petunjuk keberadaannya di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Saat itu, YTR dalam kondisi kritis—tubuhnya penuh luka, mentalnya hancur, dan ia tak mampu mengungkapkan apa pun selain tangisan. Keluarga yang selama tiga tahun mengira ia menghilang, langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Barat.

Polda Jabar pun segera membentuk tim khusus dari Direktorat PPA dan PPO. Taufik Hidayat, yang sebelumnya sempat kabur, langsung menjadi buronan. Ia sempat melarikan diri ke Tangerang, menganggap daerah itu aman dari kejaran aparat. Namun, rasa takut dan kecurigaan terhadap siapa pun membuatnya kembali ke Bandung, bersembunyi di rumah kerabatnya. Ia yakin, di sanalah ia bisa menghindari deteksi.

Tapi keberadaannya tercium lewat jejak digital: transaksi keuangan yang dilakukan di wilayah Majalaya pada 23 Juni 2026. Polisi melacak pola pengeluaran dan lokasi transaksi, hingga akhirnya menemukan Taufik di sebuah rumah sederhana. Tanpa perlawanan, pria 30 tahun itu ditangkap dalam keadaan lemas, diduga karena kecanduan minuman keras yang ia konsumsi setiap hari.

“Kami mendeteksi aktivitas transaksinya. Itu jadi kunci utama,” kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan. Taufik langsung ditahan di sel khusus dengan pengawasan ketat 24 jam, termasuk CCTV, demi menjaga keamanan dan mencegah potensi gangguan dari pihak luar.

Kondisi YTR kini masih dalam perawatan intensif. Kakak kandungnya, Melanie, mengatakan proses pembersihan luka infeksi di kepala masih berlangsung. “Masih ada cairan nanah. Ia belum bisa bicara jelas, belum bisa lihat dengan baik,” ujarnya.

Polda Jabar meminta masyarakat tidak menghubungi korban langsung. Semua komunikasi harus melalui keluarga, tim medis, atau penyidik. LPSK pun berencana menemui keluarga YTR untuk memberikan perlindungan hukum dan psikologis.

Taufik Hidayat kini dijerat pasal berlapis: penyekapan, penganiayaan berat, dan kekerasan dalam rumah tangga. Investigasi juga terus berjalan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kekerasan berkelanjutan ini.

Kasus ini bukan sekadar kejahatan personal—ia menjadi cermin kegagalan sistem perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, yang sering kali tersembunyi di balik dinding-dinding rumah, di balik keheningan yang menyesakkan. Dan ketika keheningan itu akhirnya pecah, ia menggema sebagai lonceng kematian bagi kekejaman yang terlalu lama dibiarkan.

Previous articleTrump Luncurkan Perang Kuantum Lawan China
Next articleEkonomi Tumbuh, Kemiskinan Justru Naik
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik