Sumbawanews.com,- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa perpanjangan usia pensiun anggota Polri dari 58 menjadi 60 tahun bukanlah keputusan sembarangan, melainkan langkah strategis untuk menyeimbangkan rasio kebutuhan personel terhadap populasi negara. Keputusan ini, yang resmi diundangkan setelah DPR menyetujui revisi ketiga UU Kepolisian pada 9 Juni 2026, bertujuan mengatasi ketimpangan struktural yang telah lama menghambat efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Supratman, rasio ideal polisi terhadap penduduk menurut standar internasional adalah satu petugas untuk setiap 450 ribu jiwa. Namun, di Indonesia, rasio saat ini masih berada di angka satu polisi per 660 ribu penduduk. “Ini berarti kita kekurangan sekitar 30 persen kekuatan operasional dibanding standar global,” ujarnya di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10/6). Dengan memperpanjang masa dinas satu tahun, pemerintah berharap bisa secara bertahap menutup kesenjangan tersebut tanpa harus menggelontorkan anggaran besar untuk rekrutmen masal.
Supratman menekankan bahwa rekrutmen massal—baik melalui jalur tamtama, bintara, maupun akademi kepolisian—membutuhkan biaya yang sangat besar dan tidak bisa dijalankan secara mendadak. “Kalau kita ingin langsung penuhi kebutuhan personel dengan rekrutmen baru, beban fiskal kita akan meledak. Maka, perpanjangan usia pensiun menjadi solusi rasional yang seimbang antara kebutuhan operasional dan kesehatan anggaran,” jelasnya.
Ia juga membandingkan kebijakan ini dengan standar di sektor lain. PNS eselon I, jaksa, dan bahkan anggota TNI kini sudah memiliki batas usia pensiun hingga 60–63 tahun. “Polri adalah satu-satunya institusi pemerintah yang masih mempertahankan usia pensiun 58 tahun, padahal harapan hidup masyarakat kita terus meningkat. Ini tidak adil secara struktural,” tegasnya.
Lebih jauh, Supratman menyebut bahwa tantangan keamanan Indonesia yang kompleks—terutama sebagai negara kepulauan dengan ribuan pulau dan batas wilayah yang luas—memerlukan kekuatan personel yang lebih stabil dan berpengalaman. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan rekrutmen baru yang belum berpengalaman. Pengalaman dan keahlian yang terakumulasi selama bertahun-tahun sangat krusial dalam operasi keamanan,” imbuhnya.
Terkait kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan wewenang Presiden untuk memperpanjang masa jabatan hingga satu tahun tambahan, Supratman menegaskan bahwa ini bukanlah upaya memperpanjang kekuasaan, melainkan fleksibilitas operasional. “Ini bukan politik, ini manajemen sumber daya. Presiden hanya bisa memperpanjang jika benar-benar dibutuhkan oleh kepentingan keamanan nasional, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyentuh isu kekuatan TNI. Berdasarkan standar PBB, jumlah prajurit ideal seharusnya mencapai 1 persen dari total populasi—sekitar 2,8 juta orang untuk Indonesia yang kini berpenduduk 286 juta. Namun, jumlah prajurit aktif saat ini masih jauh di bawah angka itu, bahkan sejajar dengan jumlah polisi. “Kita belum punya kekuatan militer yang memadai, apalagi kepolisian. Ini masalah struktural, bukan masalah politik,” tegasnya.
Meski pemerintah menilai perubahan ini sebagai langkah teknis dan rasional, koalisi sipil yang terdiri dari KontraS, YLBHI, ICJR, dan sejumlah lembaga HAM tetap menyatakan keberatan. Mereka menilai proses revisi UU Polri dilakukan terlalu cepat, tanpa partisipasi publik yang bermakna, dan justru bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian yang telah digagas sejak era pasca-Reformasi 1998.
Namun, bagi pemerintah, ini bukan soal mengurangi reformasi, melainkan menyesuaikan struktur keamanan dengan realitas demografis dan geografis abad ke-21. “Kita tidak menutup pintu reformasi. Kita hanya memperkuat fondasinya agar bisa berjalan lebih kuat,” pungkas Supratman.

















