Home Berita Nasional Tolak Pledoi Nadiem, JPU: Ada Niat Jahat dalam Korupsi Chromebook

Tolak Pledoi Nadiem, JPU: Ada Niat Jahat dalam Korupsi Chromebook

Sumbawanews.com,- Jaksa Penuntut Umum menolak habis-habisan seluruh dalil pledoi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026), JPU menegaskan bahwa terdakwa memiliki niat jahat (mens rea) yang terstruktur, sistematis, dan disengaja, sehingga perbuatan tersebut jelas masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Jaksa menilai, meski nota pembelaan Nadiem yang berjudul “Tafsir Sesat yang Memenjara Martabat” disusun dengan retorika memukau, dikemas dengan kutipan filsuf, dan bahasa yang puitis, seluruh isi tersebut gagal menyentuh inti pembuktian. “Materi pembelaan itu tidak mampu menggoyahkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara terang benderang selama persidangan,” tegas jaksa.

Lebih jauh, JPU mengecam upaya membentuk narasi baru dengan memutarbalikkan fakta melalui teknik atomisasi—memenggal-menggal peristiwa yang merupakan satu rangkaian utuh, lalu menilainya secara terpisah agar seolah tak ada hubungan sebab-akibat. “Ini bukan pertahanan hukum, tapi manipulasi narasi untuk mengaburkan kebenaran,” ujar jaksa.

Dalam dokumen tuntutan yang tetap dipertahankan, JPU menegaskan bahwa pengadaan Chromebook tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Proses pengadaan yang seharusnya berbasis kebutuhan pendidikan justru diarahkan untuk keuntungan pihak tertentu, dengan keterlibatan struktural yang terbukti melalui dokumen, saksi, dan bukti material.

Nadiem, yang kini telah meninggalkan jabatan menteri, tetap menjadi terdakwa utama karena dianggap sebagai pihak yang memiliki otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan kebijakan dan anggaran di Kemendikbudristek pada periode 2020–2024. Jaksa menekankan, posisi strategisnya bukan pelindung, tapi justru menjadi titik sentral tanggung jawab hukum.

Kuasa hukum Nadiem sebelumnya membantah semua tuduhan, menyebut bahwa kebijakan Chromebook adalah inisiatif reformasi pendidikan di masa pandemi, yang bertujuan memperluas akses teknologi bagi siswa daerah terpencil. Namun JPU menanggapi bahwa niat baik tidak bisa menjadi pembenaran atas pelanggaran hukum yang terstruktur.

Sidang kini memasuki tahap akhir sebelum putusan. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti, replik jaksa, dan jawaban terdakwa sebelum memutuskan nasib Nadiem Makarim—seorang mantan menteri yang pernah dijuluki “pembaharu pendidikan”, kini berhadapan dengan kemungkinan hukuman pidana atas dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Previous articleSaid Iqbal, Dari Aktivis Buruh ke Penasihat Presiden
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.