Home Berita Nasional Tiga Prajurit TNI AD Dihukum 1–13 Tahun atas Pembunuhan Kacab Bank

Tiga Prajurit TNI AD Dihukum 1–13 Tahun atas Pembunuhan Kacab Bank

Sumbawanews.com,- Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga prajurit TNI AD yang terbukti terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang Bank berinisial MIP (37). Vonis yang dijatuhkan berkisar antara satu hingga 13 tahun penjara, dengan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer bagi dua di antaranya.

Serka Mochamad Nasir, sebagai otak di balik aksi tersebut, dihukum 13 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Selain hukuman penjara, ia juga dipecat dari TNI AD.

Kopda Feri Herianto, yang terlibat dalam proses penculikan yang berujung kematian, mendapat hukuman tujuh tahun penjara. Ia dianggap terbukti melakukan perampasan kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Seperti Nasir, Feri juga dihukum dengan pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, Serka Frengky Yaru, yang perannya dianggap lebih ringan, dihukum satu tahun penjara atas tuduhan yang sama—perampasan kemerdekaan yang berakibat kematian—namun tanpa hukuman tambahan pemecatan.

Vonis ini berbeda dari tuntutan jaksa militer yang sebelumnya meminta hukuman 12, 10, dan empat tahun berturut-turut untuk ketiganya. Namun, majelis hakim mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa secara proporsional, serta faktor mitigasi yang diajukan dalam sidang.

Selain hukuman pidana, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp5,8 miliar kepada keluarga korban. Permohonan restitusi ini diajukan oleh istri korban, Puspita Aulia, dan didukung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah melakukan pendalaman mendalam atas kerugian materil dan immateril yang dialami keluarga MIP.

Peristiwa ini terjadi pada 2025, ketika MIP diculik dari rumahnya di Jakarta Timur, lalu dianiaya hingga tewas. Investigasi militer kemudian mengungkap keterlibatan ketiga prajurit yang diduga bertindak atas motif pribadi terkait tunggakan pinjaman.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat negara yang seharusnya menjadi penjaga hukum, namun justru menjadi pelaku kejahatan berat. Vonis ini menjadi simbol bahwa hukum militer tidak pandang bulu, bahkan terhadap mereka yang mengenakan seragam negara.

Previous articleJaksa Geledah BGN, Istana: Biarkan Hukum Berjalan
Next articleLebih Berharga dari Rumah di San Francisco: Saham Anthropic
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik