Home Berita Nasional Sidang Praperadilan: TAUD dan Polda Metro Beradu Argumen soal Penyidikan Andrie Yunus

Sidang Praperadilan: TAUD dan Polda Metro Beradu Argumen soal Penyidikan Andrie Yunus

Sumbawanews.com,- Jakarta —

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta hakim memerintahkan Polda Metro Jaya segera melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Permintaan itu disampaikan sebagai kesimpulan akhir dari tim hukum TAUD, yang menilai penanganan kasus ini telah mengalami penundaan tak wajar.

“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026, dan melimpahkan perkara ke penuntut umum paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan,” tegas Alghiffari Aqsa, perwakilan TAUD, Selasa (26/5).

Menurut TAUD, berdasarkan seluruh bukti dan analisis hukum yang diajukan selama persidangan, Polda Metro Jaya jelas telah melakukan penghentian penyidikan secara terselubung. Tindakan itu, kata mereka, tidak didasarkan pada alasan hukum yang sah, melainkan berupa bentuk penundaan yang sistematis dan mengabaikan hak korban atas keadilan.

TAUD meminta hakim tunggal menyatakan bahwa tindakan Polda Metro Jaya telah melanggar prinsip kecepatan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu, mereka juga meminta agar Polda Metro Jaya dihukum membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat proses hukum yang tertunda.

“Jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tambah Alghiffari, menegaskan bahwa permintaan mereka bukan hanya soal prosedur, tapi soal keadilan substantif.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menolak tegas seluruh permohonan TAUD. Perwakilan kepolisian, Briptu Garindra Aldo, menyatakan bahwa permohonan praperadilan ini bersifat prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Tidak ada penundaan penyidikan, apalagi penghentian terselubung. Proses hukum terus berjalan sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku,” tegas Garindra.

Ia menekankan bahwa penyidikan kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bukti dan belum memasuki tahap penyerahan ke penuntut umum karena belum memenuhi syarat formil dan material. Dengan demikian, menurut Polda, tidak ada dasar untuk menganggap ada pelanggaran hukum atau kelalaian.

Polda juga meminta hakim menolak seluruh permohonan TAUD, atau setidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Seperti TAUD, mereka juga mengajukan permohonan alternatif: jika hakim memandang perlu, berikan putusan yang seadil-adilnya.

Sidang yang berlangsung tertutup ini menandai puncak perdebatan hukum antara lembaga sipil yang berjuang untuk keadilan dan aparat penegak hukum yang menegaskan integritas prosedur. Putusan hakim tunggal diharapkan akan diumumkan dalam waktu dekat—sebuah keputusan yang bisa menjadi tolok ukur seberapa kuat perlindungan hukum bagi aktivis di tengah tekanan kekuasaan.

Previous article**Patroli Gabungan TNI-Polri Jawab Kekhawatiran Begal Malam Hari**
Next articlePresiden Bolivia Janji Potong Gaji Setengah Demi Redam Protes
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik