Home Berita Nasional Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026

Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026

Sumbawanews.com,- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang perdana banding kasus Chromebook terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada Rabu, 5 Agustus 2026. Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana, dengan anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun. Nadiem mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 8 Juli 2026, sementara Kejaksaan Agung juga mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Pengacara Nadiem, Zaid Mushafi, menilai hakim tingkat pertama salah menafsirkan pemberian surat kuasa atas sahamnya di PT AKAB dan PT Gojek sebagai bentuk formalitas, padahal tujuannya adalah menghindari konflik kepentingan. Ia menegaskan tidak ada bukti fakta materiil yang menunjukkan Nadiem memberi perintah atau berkoordinasi dengan pihak yang diberi kuasa. Kejagung juga akan mempertanyakan status penahanan rumah yang dijalani Nadiem dalam memori bandingnya. Vonis sebelumnya menyatakan Nadiem terbukti menerima uang senilai Rp809,59 miliar dari PT AKAB, yang sumber dananya berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Previous articleInggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026, Tuchel Tetap Dipertahankan FA
Next articlePentagon Usulkan Pembatasan Akses Dokumen Pemerintah AS