Home Berita Nasional Satgas PRR Didorong Segera Lepaskan Lahan BUMN untuk Huntap

Satgas PRR Didorong Segera Lepaskan Lahan BUMN untuk Huntap

Sumbawanews.com,- Sumatera Barat – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Satgas PRR) didorong untuk segera memfasilitasi pelepasan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di Sumatera Barat. Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala keterbatasan lahan yang menghambat proses pembangunan huntap.

Dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam pada 21-22 Mei 2026, Satgas PRR menemukan bahwa pembangunan huntap masih terkendala oleh minimnya ketersediaan lahan. Di Padang Pariaman, pemerintah daerah kesulitan menyiapkan lahan untuk 215 kepala keluarga (KK). Sementara di Agam, meski telah menyiapkan lahan seluas 7,1 hektare, masih dibutuhkan tambahan sekitar 3 hektare untuk menampung 699 KK terdampak bencana.

Pemerintah daerah mengusulkan pemanfaatan lahan milik PLN, Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWS), dan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Palalu Raya. Namun, proses pelepasan hak lahan masih tertahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Satgas PRR berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum, BPI Danantara, dan BP BUMN guna mempercepat proses pelepasan lahan. Pembangunan huntap merupakan bagian dari Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatra, yang menargetkan seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi rampung dalam tiga tahun, dimulai dari awal 2026 hingga 2028.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, selaku Ketua Satgas PRR, menegaskan bahwa pembangunan huntap menjadi prioritas utama untuk memastikan masyarakat terdampak bencana mendapatkan tempat tinggal yang aman dan nyaman.

Previous articleMenlu RI dan Negara Arab Kutuk Tindakan Menteri Israel
Next articleJadwal Salat Idul Adha 2026 di Masjid Istiqlal
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik