Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya telah menetapkan berkas perkara Roy Suryo dan dr. Tifa sebagai lengkap, membuka jalan bagi keduanya untuk segera menjalani sidang di pengadilan terkait tuduhan penyebaran hoaks tentang ijazah Presiden Joko Widodo. Penyidik telah menyelesaikan tahap penyelidikan dan pemeriksaan, serta menyerahkan dokumen P-21 ke kejaksaan, menandai langkah hukum berikutnya menuju persidangan.
Pengacara Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa proses hukum ini bukan sekadar soal membela reputasi seorang kepala negara, tetapi mempertahankan kebenaran sejarah pendidikan yang telah tercatat resmi. “Ijazah Pak Jokowi diperoleh secara sah setelah menyelesaikan seluruh perkuliahan di Universitas Gadjah Mada. Tidak ada celah hukum, tidak ada kecurangan,” tegas Rivai kepada awak media, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, tuduhan palsu yang beredar luas selama ini telah merusak citra institusi negara. UGM, KPU, KPUD, hingga Kementerian Pendidikan ikut tercoreng oleh narasi yang tidak berdasar. “Publik telah disuguhkan hoaks bertubi-tubi. Kini, hukum hadir sebagai ruang untuk mengoreksi kebohongan dengan fakta,” ujar Rivai.
Ia menambahkan, sidang ini bukan hanya soal memulihkan nama baik Presiden, tetapi juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang tanggung jawab dalam menyebarkan informasi. “Kita ingin publik tahu: kebenaran tidak bisa dibantah oleh narasi emosional. Ijazah itu ada, terdaftar, dan diverifikasi oleh kampus. Semua dokumen akan dibuka di ruang sidang.”
Dalam perkembangan terbaru, pihak kejaksaan tengah menyiapkan surat dakwaan, sementara pemeriksaan saksi ahli dari UGM dan arsip pendidikan nasional telah dilakukan secara intensif. Jika tidak ada halangan prosedural, persidangan dijadwalkan segera dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi ujian bagi keberanian hukum dalam menghadapi disinformasi yang masif. Bagi pendukung Jokowi, sidang ini adalah momen krusial untuk menutup babak fitnah yang telah berlangsung bertahun-tahun. Bagi para kritikus, ini adalah kesempatan terakhir untuk membuktikan klaim mereka di hadapan hukum—bukan di media sosial.
Dengan P-21 resmi dinyatakan lengkap, maka kebenaran—bukan narasi—akan menjadi satu-satunya saksi yang diakui di meja hijau.















