Home Berita Nasional Revisi UU Pemilu Bisa Diambil Alih Pemerintah

Revisi UU Pemilu Bisa Diambil Alih Pemerintah

Sumbawanews.com,- Status revisi Undang-Undang Pemilu yang selama ini menjadi usul inisiatif DPR kini berpotensi dialihkan ke pemerintah, menyusul keterlambatan proses legislasi di Senayan. Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinazamy Karsayuda mengakui, pembahasan RUU Pemilu di parlemen terhambat oleh kompleksitas konsultasi antar delapan fraksi yang mewakili beragam kepentingan partai politik. Setiap perubahan naskah akademik dan draf RUU harus melalui persetujuan ketua umum masing-masing partai, sehingga memperlambat ritme kerja.

Dalam pertimbangan strategis, pemerintah dianggap lebih mampu mengambil peran sebagai pengusul inisiatif utama. “Pemerintah tidak punya delapan fraksi yang saling beradu argumen. Jika mereka yang menyusun naskah akademik dan draf RUU, prosesnya bisa lebih cepat—kita sebut ini *fast-track legislation*,” ujar Rifqinazamy, politikus Partai NasDem, dalam wawancara pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Pernyataan ini sejalan dengan sinyal dari Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira, yang sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah layak mengambil alih inisiatif revisi UU Pemilu. Komisi II kini tengah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang akan diserahkan kepada pimpinan DPR untuk menentukan arah selanjutnya: apakah tetap mempertahankan proses legislatif internal atau memberi ruang kepada eksekutif untuk memimpin penyusunan draf.

Kepentingan waktu menjadi faktor krusial. Berdasarkan UU Pemilu saat ini, tahapan penyelenggaraan pemilu harus dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jika Pemilu 2029 mengikuti pola 2024, maka proses seleksi penyelenggara pemilu harus sudah dimulai pada Juni–Juli 2027—hanya 14 bulan lagi. Namun, pembahasan revisi UU Pemilu terakhir kali digelar pada 10 Maret 2026, dan agenda rapat internal yang seharusnya digelar 13 April 2026 justru ditunda tanpa penjelasan jelas.

Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra membuka ruang negosiasi ulang dengan DPR. “Jika dalam dua setengah tahun ke depan belum selesai, pemerintah siap masuk dan mengambil alih peran,” tegasnya, menegaskan kesiapan eksekutif untuk menghindari krisis tata kelola pemilu.

Pertimbangan teknis juga menguatkan urgensi ini. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/2025 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden membutuhkan penyesuaian hukum yang mendesak. Tanpa revisi UU Pemilu, proses seleksi KPU, Bawaslu, dan DKPP berisiko terhambat, mengancam kelancaran demokrasi di tahun politik berikutnya.

Dengan waktu yang semakin sempit, tekanan untuk mengalihkan inisiatif revisi UU Pemilu dari DPR ke pemerintah bukan lagi sekadar opsi—melainkan kebutuhan konstitusional.

Previous articleBanjir Dahsyat di Timur Suriah, Petani Dievakuasi dari Arus Sungai Efrat
Next articlePartai Badak Kanada: Janji Tak Ditepati, Tapi Tetap Populer
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik