Sumbawanews.com,- Polisi menangkap seorang remaja berinisial IK (19) sebagai tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SD berusia 12 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan. Jasad korban ditemukan dalam keadaan tanpa busana di dalam rumah kosong yang penuh tumpukan sampah, di Kecamatan Tallo, setelah dilaporkan menghilang pada Selasa malam.
Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, pelaku bukan sekadar bertindak impulsif. Ia telah memetakan lingkungan korban selama berbulan-bulan—mengamati kebiasaan sehari-hari, mencari lokasi yang sepi, hingga merencanakan cara untuk membawa korban ke tempat kejadian. “Ini bukan tindakan spontan. Ini perencanaan matang,” ujar Arya, Rabu (27/5).
Korban, yang biasanya sudah tidur sebelum pukul 21.00 WITA, tidak pulang seperti biasa. Keluarganya pun berburu ke berbagai titik, namun tak menemukan jejaknya. Pencarian berlanjut hingga dini hari, hingga sekitar pukul 05.00 WITA, jasadnya ditemukan dalam kondisi mengerikan: kepala tertimpa televisi bekas, dan terdapat jejak kekerasan di tubuhnya. Polisi menduga korban sempat dibenturkan ke dinding sebelum dianiaya secara seksual.
IK, yang ternyata tetangga korban, mengaku telah mengajak korban berjalan ke warung untuk membeli minuman dan makanan. Saat korban kembali dengan barang belanjaan, pelaku langsung menyeretnya ke rumah kosong. “Korban berontak, lalu mulutnya dibekap dan kepalanya dipukulkan ke tembok,” kata Arya. Luka-luka di tangan korban menunjukkan ia sempat melawan sekuat tenaga.
Selain kekerasan fisik dan seksual, polisi mendeteksi adanya tanda-tanda penganiayaan berat yang berkontribusi terhadap kematian. Namun, penyebab pasti kematian masih menunggu hasil autopsi forensik yang sedang berlangsung.
Ketika petugas tiba di lokasi untuk mengolah tempat kejadian perkara, IK justru berpura-pura ribut dan mengganggu proses penyelidikan. “Dia berusaha mengalihkan perhatian, agar polisi cepat pergi atau teralihkan ke hal-hal lain,” jelas Arya. Namun, gerak-geriknya yang tidak wajar justru menjadi petunjuk utama yang mengarahkan polisi kepadanya.
Tersangka kini dijerat Pasal 459 dan subsider Pasal 458 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. Kasus ini memicu kemarahan publik dan mempertanyakan keamanan lingkungan sekitar rumah, terutama bagi anak-anak yang tinggal di kawasan padat penduduk namun minim pengawasan.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus memperdalam motif dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Sementara itu, keluarga korban masih dalam duka mendalam, sambil menunggu keadilan yang tak bisa ditunda.















