Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya membubarkan paksa aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, karena massa melampaui batas waktu yang diatur undang-undang dan melakukan perusakan fasilitas umum. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib berakhir sebelum malam hari sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Ketika demonstrasi berlanjut hingga larut malam, massa justru mencoba mendorong pagar utama Gedung DPR dan membakar pintu gerbang, sehingga situasi dianggap mengancam ketertiban umum.
Setelah sejumlah peringatan diberikan, polisi akhirnya menggunakan water cannon untuk membubarkan massa yang masih bertahan dan melakukan tindakan perusakan. Budi menegaskan, tindakan ini diambil sebagai langkah bertahap demi melindungi kepentingan masyarakat luas dan mencegah gangguan terhadap pelayanan publik. Ia juga menyoroti bahwa tujuan aksi telah menyimpang dari bentuk penyampaian aspirasi yang damai, seperti yang dilakukan sebelumnya oleh AMPB Pati.
Pihak kepolisian mengapresiasi masyarakat yang tetap menjaga ketertiban selama aksi berlangsung, sekaligus meminta maaf atas gangguan yang terjadi. Budi mengimbau semua warga yang masih berada di sekitar lokasi untuk segera pulang dan berkumpul bersama keluarga. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak agar tidak terlibat atau berada di lokasi yang berpotensi ricuh, karena keselamatan mereka adalah tanggung jawab bersama.
Polri, kata Budi, tetap berkomitmen menjaga ketertiban dengan pendekatan terukur, sekaligus melindungi hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat secara damai.















