Sumbawanews.com,- Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan karbon yang secara khusus menjangkau petani, nelayan, dan masyarakat pesisir sebagai bagian dari upaya perlindungan lingkungan dan pemberdayaan ekonomi berkelanjutan. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan, nilai ekonomi karbon tidak lagi eksklusif untuk korporasi besar, tetapi akan mengalir langsung kepada masyarakat yang melakukan kegiatan konservasi dan pengurangan emisi di tingkat lapangan. Skema ini didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, serta enam aturan turunan yang telah diterbitkan, termasuk operasional Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Potensi pasar karbon Indonesia diperkirakan mencapai US$ 7,7 miliar per tahun, dengan empat proyek kehutanan yang telah menghasilkan unit karbon senilai sekitar Rp 5 triliun dan berpotensi menambah penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 500 miliar. Pemerintah menekankan bahwa keberhasilan transisi hijau akan diukur dari sejauh mana manfaatnya dirasakan oleh pelaku utama pelestari alam di tingkat akar rumput.















