Sumbawanews.com,- Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap Rukun Warga (RW) untuk membentuk Bank Sampah Unit (BSU). Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi volume sampah dari sumbernya sekaligus mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Menurut Kabid Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Mansyur Sulaiman, program ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan sampah terpadu. “Kami menargetkan pembentukan 200 bank sampah baru tahun ini setelah tahun lalu berhasil membentuk 80 unit,” ujarnya.
Selain mewajibkan pembentukan BSU, Pemkab Bekasi juga menginstruksikan camat dan kepala desa/kelurahan untuk aktif mendukung program ini. Masyarakat diimbau mulai memilah sampah organik dan anorganik dari rumah tangga serta tidak membakar sampah sembarangan.
Program ini diharapkan dapat mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Saat ini, Kabupaten Bekasi telah memiliki 482 bank sampah yang tersebar di berbagai wilayah.
Kebijakan ini juga bertujuan memberdayakan ekonomi masyarakat melalui pengembangan bank sampah, termasuk membuka akses pasar hasil pengelolaan sampah melalui business matching.
*Sumber: Liputan6.com*















