Sumbawanews.com,- Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap atlet di bawah umur di lingkungan Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya kini masuk tahap hukum yang serius. Pelatih bernama Praditya Fauzi Rahman ditetapkan sebagai tersangka setelah korban, seorang atlet remaja perempuan, melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya pada Selasa, 9 Juni 2026.
Laporan korban mengungkap pola manipulasi sistematis yang bermula dari hukuman fisik berlebihan selama latihan—sebuah metode yang digunakan pelatih untuk membangun kepatuhan dan kepercayaan, sebelum kemudian beralih ke tindakan pelecehan seksual. Catatan tangan korban yang diunggah di media sosial menjadi bukti awal yang memicu respons cepat dari otoritas.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya membenarkan penerimaan laporan tersebut. Kepala DP3APPKB, Ida Widayati, menyatakan bahwa proses pemeriksaan oleh penyidik PPA-PPO Polrestabes Surabaya sedang berlangsung intensif. “Pelaporannya baru kemarin sore, masih dalam tahap BAP. Kami menunggu hasil resmi dari kepolisian sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut,” ujar Ida, Rabu (10/6).
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekan satu tim korban dan petugas lain di lingkungan latihan. Selain itu, alat bukti berupa pesan digital, rekaman audio, dan catatan harian korban juga sedang dikumpulkan. “Ini kasus yang sangat serius. Kami tidak hanya menyelidiki tindakan kriminal, tapi juga sistem yang memungkinkan terjadinya pelecehan berulang,” ujar Melati.
Tak hanya kepolisian, Perbakin Surabaya pun langsung mengambil tindakan internal. Pengurus yang terkait dengan pelatih tersebut, termasuk staf administrasi yang diduga menutupi keluhan sebelumnya, telah dinonaktifkan sementara. Sementara itu, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, pelatih harus diberi sanksi maksimal—bahkan hingga pencabutan izin kepelatihan seumur hidup.
Korban, yang masih berusia di bawah 16 tahun, kini mendapat pendampingan psikologis dari lembaga perlindungan anak. Keluarganya memilih untuk tidak mengungkap identitasnya demi keamanan dan privasi. Namun, dalam pernyataan tertulis yang dibacakan oleh pendamping hukumnya, korban menyatakan: “Saya tidak ingin ada anak lain yang mengalami hal yang sama. Saya berani bicara karena saya percaya keadilan bisa datang.”
Kasus ini memicu gelombang kecaman dari komunitas olahraga nasional. Banyak pelatih dan atlet senior menyerukan reformasi total dalam sistem pelatihan di cabang olahraga yang selama ini dianggap “tertutup” dan minim pengawasan. “Ini bukan hanya soal satu orang jahat. Ini soal budaya yang membiarkan kekuasaan tanpa akuntabilitas,” ujar seorang mantan atlet nasional yang meminta tidak disebutkan namanya.
Pemerintah Kota Surabaya berjanji akan mengaudit seluruh program latihan olahraga yang melibatkan anak-anak, terutama yang berada di bawah naungan asosiasi olahraga. Langkah ini diharapkan bisa menjadi awal dari perubahan struktural yang lebih luas di seluruh Indonesia.
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional—bukan hanya karena kekejaman yang terjadi, tapi karena ia menggali lapisan terdalam dari sistem yang seharusnya melindungi, bukan merusak, generasi muda bangsa.

















