Sumbawanews.com,- Di balik janji pernikahan impian dengan harga terjangkau, tersembunyi jaringan penipuan yang telah merugikan 58 pasangan calon pengantin. Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengungkap bahwa pemilik wedding organizer (WO) Marwah, Eka Rismayanti, bukanlah pelaku pertama kali. Ia ternyata seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus penipuan serupa di Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Bayu Kurniawan, menjelaskan bahwa Eka bersama suaminya, Radiansyah Marwah, menjalankan skema lama yang telah terbukti merugikan banyak pihak. Dana dari calon pengantin yang baru membayar digunakan untuk membiayai pesta pernikahan sebelumnya—praktik yang dikenal sebagai “gali lubang tutup lubang.” Tujuannya? Menutupi kewajiban finansial yang menumpuk akibat janji-janji manis yang tak mampu mereka tepati.
“Mereka tidak pernah punya kapasitas finansial untuk menangani banyak acara sekaligus. Tapi mereka terus menarik uang dari korban baru agar tidak terlihat bangkrut,” ujar Bayu, Senin (1/6/2026).
Setelah berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat—dari Jakarta hingga Bandung Barat—pasangan ini akhirnya berhasil ditangkap pada akhir Mei lalu. Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik berhasil melacak jejak digital dan transaksi keuangan yang terhubung ke sejumlah rekening atas nama mereka.
Korban yang tercatat hingga kini berjumlah 58 pasangan. Kerugian finansial yang ditimbulkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Sebagian besar korban adalah pasangan muda yang tergoda oleh promo “paket nikah murah” yang ditawarkan melalui media sosial, dengan jaminan lengkap: dekorasi mewah, fotografer profesional, hingga akad nikah yang diurus tanpa ribet.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Sebagian besar acara tidak pernah terselenggara. Beberapa hanya diadakan sebagian, lalu tiba-tiba dibatalkan tanpa penjelasan. Uang yang sudah disetorkan pun lenyap tanpa jejak.
Eka, yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus serupa di Jawa Barat, tampak tak belajar dari pengalaman. Ia bahkan memanfaatkan nama WO Marwah yang sudah dikenal luas untuk membangun kepercayaan baru. “Dia memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pernikahan. Ini bukan sekadar penipuan, tapi pengkhianatan terhadap momen paling sakral dalam hidup seseorang,” tegas Bayu.
Kini, Eka dan Radiansyah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Penyidik masih menggali kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor, serta menelusuri alur dana yang beredar ke rekening pihak ketiga. Polisi juga sedang mempertimbangkan untuk menjerat mereka dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang dan pengulangan tindak pidana.
Sementara itu, puluhan pasangan calon pengantin yang terjebak dalam skema ini kini harus menghadapi trauma baru: bukan hanya kehilangan uang, tapi juga kehilangan momen penting dalam hidup mereka. Beberapa di antaranya terpaksa menunda pernikahan, sementara yang lain memilih untuk menikah secara sederhana tanpa perantara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat: jangan tergoda oleh harga murah yang terlalu sempurna. Di balik janji-janji indah, bisa saja bersembunyi pelaku yang sudah terbiasa mengkhianati kepercayaan orang lain—dan tak segan mengulangi kesalahan yang sama.















