Sumbawanews.com,- Jakarta – Tiga bulan sejak Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) berlaku, sejumlah platform digital raksasa seperti Netflix, PUBG, dan Shopee telah menyelesaikan penilaian mandiri sesuai ketentuan yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, hingga Selasa (9/6/2026), sebanyak 64 penyelenggara sistem elektronik (PSE) telah mengajukan laporan penilaian internal terhadap produk, fitur, dan layanan mereka. Total 175 produk layanan fitur (PLF) dari berbagai kategori—mulai streaming, gim online, e-commerce, hingga pembayaran digital—telah memenuhi kewajiban ini.
“Ini bukan sekadar formalitas. Kami menilai bagaimana platform benar-benar mengidentifikasi risiko terhadap anak di bawah 16 tahun, mulai dari konten kekerasan, pornografi, perundungan, hingga potensi kecanduan dan paparan terhadap orang asing,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta.
Platform streaming seperti Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney telah melaporkan mekanisme verifikasi usia dan fitur kontrol orang tua yang mereka terapkan. Di sektor gim, PUBG, Free Fire, Mobile Legends, Valorant, Roblox, hingga Age of Empires Mobile tercatat telah menyesuaikan sistem moderasi konten dan batasan waktu bermain. Sementara di ranah e-commerce, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop menyerahkan dokumen yang membuktikan adanya pengaturan konten produk, filter pencarian, serta mekanisme pelaporan bagi konten yang tidak layak bagi anak.
Tak ketinggalan, layanan pembayaran digital seperti Dana, GoPay, dan Flip.id juga telah menyerahkan hasil penilaian, termasuk kebijakan transaksi dan promosi yang tidak menargetkan anak-anak secara eksplisit.
Meutya menekankan, pendekatan pemerintah tidak bersifat larangan total, melainkan berbasis risiko. “Kami tidak ingin memblokir akses, tapi mendorong perubahan. Platform harus aktif bertransformasi—bukan hanya memenuhi syarat, tapi menciptakan lingkungan digital yang benar-benar aman bagi anak.”
Proses evaluasi kini sedang berlangsung secara bertahap. Setiap laporan akan dianalisis mendalam untuk menentukan kategori risiko masing-masing platform. PSE yang belum mengajukan penilaian mandiri diberi peringatan: jika tidak memenuhi kewajiban dalam waktu yang ditentukan, mereka akan otomatis masuk dalam kategori risiko tinggi dan berpotensi menghadapi sanksi administratif.
“Kami percaya bahwa teknologi bisa menjadi alat perlindungan, bukan ancaman. Tapi itu hanya mungkin jika para pemain besar mau bergerak bersama,” tambah Meutya.
Dengan langkah ini, Indonesia menjadi salah satu negara pertama di Asia yang menerapkan sistem penilaian mandiri berbasis risiko sebagai instrumen utama perlindungan anak di ruang digital—bukan hanya mengandalkan sensor atau pemblokiran, tapi mendorong tanggung jawab perusahaan secara struktural.

















