Sumbawanews.com,- Jakarta – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa kasus dugaan pemalsuan riset oleh peneliti Indonesia dalam publikasi ilmiah internasional akan segera dilimpahkan ke jalur hukum. Langkah ini, kata dia, bukan sekadar bentuk respons terhadap kecurangan akademik, tapi upaya sistemik untuk memulihkan integritas ilmu pengetahuan Indonesia di mata dunia.
Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Selasa (2/6/2026), Brian menjelaskan bahwa tim investigasi telah mengidentifikasi sejumlah pola manipulasi yang melibatkan pencatutan nama perguruan tinggi tanpa izin. “Mereka tidak hanya memalsukan data, tapi juga memanfaatkan identitas institusi resmi sebagai kedok,” ujarnya. Menurutnya, tindakan itu bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk penipuan yang merugikan kepercayaan publik dan merusak reputasi sistem pendidikan tinggi nasional.
Brian menekankan, tanpa sanksi hukum yang tegas, praktik semacam ini akan terus berulang. “Efek jera hanya bisa tercipta jika ada konsekuensi nyata. Kita tidak bisa hanya menghukum secara administratif, lalu biarkan pelakunya berpindah kampus atau mengganti nama di publikasi berikutnya,” tegasnya.
Data yang telah dikumpulkan, termasuk bukti digital, catatan publikasi, dan surat izin yang dipalsukan, kini sedang disusun sebagai alat bukti yang siap diajukan ke aparat penegak hukum. Pihaknya juga berkoordinasi dengan lembaga penelitian nasional dan asosiasi ilmiah untuk memastikan tidak ada satu pun kasus yang terlewat.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah jurnal internasional menarik ulang artikel-artikel peneliti Indonesia yang terbukti menggunakan kecerdasan buatan untuk memalsukan data, serta menyertakan afiliasi universitas tanpa otorisasi. Beberapa nama institusi ternama, termasuk Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung, disebutkan dalam publikasi yang kemudian terbukti tidak pernah menyetujui atau terlibat dalam penelitian tersebut.
Brian menambahkan, pemerintah tidak hanya fokus pada sanksi, tapi juga memperkuat sistem pencegahan. Revisi terhadap pedoman publikasi ilmiah dan penerapan sistem verifikasi otomatis terhadap afiliasi institusi sedang disusun sebagai bagian dari reformasi jangka panjang.
“Kita ingin dunia tahu: Indonesia tidak takut mengekspos kebobrokan di dalam sistem kita. Yang lebih penting, kita punya keberanian untuk memperbaikinya—dengan hukum, bukan dengan kata-kata,” pungkasnya.















