Sumbawanews.com,- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengumumkan pemerintah sedang mempersiapkan langkah hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga memalsukan riset ilmiah dalam konferensi internasional di Kopenhagen, Denmark, pada Mei 2026. Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa dua warga negara Indonesia—Prihantini dan Rifaldy Fajar, alumni Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)—menggunakan identitas palsu dan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk menciptakan publikasi ilmiah yang tidak pernah ada, demi mendapatkan dana perjalanan ke luar negeri.
Kementerian telah membentuk tim investigasi yang dipimpin Inspektur Jenderal untuk menelusuri seluruh jejak manipulasi. Hasil awal menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku tidak memiliki afiliasi resmi sebagai dosen atau peneliti di perguruan tinggi Indonesia, sehingga kewenangan Kemendiktisaintek untuk memberikan sanksi administratif terbatas. Namun, temuan krusial lainnya—penggunaan nama kampus tanpa izin—menunjukkan adanya indikasi penipuan yang melampaui pelanggaran etika akademik.
“Mereka mencatut nama universitas tanpa izin, sekaligus memalsukan data riset. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi tindakan penipuan yang merusak kredibilitas ilmuwan Indonesia di mata dunia,” ujar Brian dalam keterangan resmi, Selasa (2/6/2026).
UNY, sebagai kampus tempat salah satu tersangka menyelesaikan pendidikan sarjana, telah mengundang empat orang terkait untuk dimintai keterangan. Sementara itu, Kemendiktisaintek kini fokus mengumpulkan bukti-bukti kuat yang dapat menjadi dasar proses hukum, termasuk dokumen digital, rekaman presentasi, dan jejak digital penggunaan AI untuk membangun publikasi fiktif.
Brian menegaskan, tanpa tindakan hukum yang tegas, praktik semacam ini akan terus berulang. “Jika kita hanya memberi sanksi ringan, kita mengirim pesan bahwa kecurangan akademik bisa diterima. Kita tidak bisa biarkan reputasi ilmu pengetahuan Indonesia dikorbankan demi kepentingan pribadi.”
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena terjadi di ajang bergengsi International Symposium on Pneumococci and Pneumococcal Diseases (ISPPD), yang biasanya diikuti oleh ilmuwan terkemuka dunia. Kualitas riset yang dipresentasikan oleh para tersangka dinilai jauh dari standar ilmiah, bahkan tidak memiliki dasar metodologis yang valid.
Dengan mempertimbangkan langkah hukum, pemerintah menunjukkan komitmen serius untuk menegakkan integritas ilmiah. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa Indonesia tidak akan toleran terhadap praktik yang mengorbankan kebenaran ilmiah demi keuntungan pribadi atau institusional. Masyarakat akademik pun diharapkan ikut menjaga marwah ilmu pengetahuan—bukan sebagai alat promosi, tapi sebagai fondasi kemajuan bangsa.















