Sumbawanews.com,- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo layak ditempatkan di antara pemimpin kepolisian terbaik sepanjang sejarah Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Habibu dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPR ke-21, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6), saat pengesahan RUU Kepolisian.
“Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo jarang hadir di ruang ini—tapi justru karena itulah, beliau patut diakui sebagai salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa,” ujar Habibu, disambut tepuk tangan meriah para hadirin.
Habibu, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, menekankan bahwa proses penyusunan RUU Polri berlangsung dengan partisipasi bermakna. Panitia Kerja di Komisi III telah menggelar 12 rapat dengar pendapat umum, melibatkan 15 ahli, enam kelompok masyarakat, dan tiga kelompok mahasiswa. Upaya ini diperkuat dengan kunjungan langsung ke 12 provinsi, menyambangi kampus-kampus untuk menyerap aspirasi dari akar rumput.
“Setelah pembahasan panjang dan intensif, Panja akhirnya menyelesaikan tugasnya,” kata Habibu.
RUU Polri yang disahkan membawa delapan substansi perubahan mendasar. Pertama, penegasan visi transformasi Polri sebagai institusi yang transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam melayani masyarakat. Kedua, penguatan sistem pengawasan melalui penerapan teknologi informasi modern yang terbuka. Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalisme dalam tata kelola karier sumber daya manusia Polri.
Keempat, peningkatan orientasi tugas kepolisian pada perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum yang berbasis kualitas pelayanan. Kelima, pengaturan ketat terhadap anggota Polri yang ditempatkan di luar institusi. Keenam, penyesuaian batas usia pensiun dan prosedur pemberhentian yang lebih jelas, terukur, dan sesuai kebutuhan organisasi.
Ketujuh, integrasi kurikulum pendidikan kepolisian yang berlandaskan prinsip humanis, demokratis, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Terakhir, penguatan kedudukan dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas independen.
Dengan perubahan ini, RUU Polri tidak hanya merevisi aturan, tetapi menata ulang paradigma kepolisian Indonesia—dari institusi yang berorientasi pada kekuasaan, menjadi institusi yang berorientasi pada pelayanan dan perlindungan rakyat.

















