Home Berita Nasional **KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Militer di Kasus Andrie Yunus**

**KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Militer di Kasus Andrie Yunus**

Sumbawanews.com,- Komisi Yudisial (KY) tengah mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan tiga hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Laporan itu diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang menganggap ada indikasi ketidaknetralan dan prosedural yang tidak sesuai dalam persidangan praperadilan kasus tersebut.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, Abhan, menegaskan bahwa proses pendalaman masih berjalan dan belum memanggil siapa pun secara resmi. “Belum. Masih kita dalami ya, kita dalami,” ujarnya di kantor KY, Selasa (26/5/2026). Ia menekankan bahwa keputusan untuk memanggil pihak terkait—baik hakim, pelapor, maupun terlapor—akan bergantung pada hasil analisis awal terhadap bukti dan narasi yang telah dikumpulkan.

Abhan menjelaskan, jika dugaan pelanggaran etik terbukti kuat, KY akan segera memulai tahap klarifikasi formal. “Jika dugaan pelanggaran perilaku dan etika hakimnya kuat, tentu akan kami tindaklanjuti dengan mengklarifikasi pihak-pihak terkait,” katanya. Menurutnya, pihak pelapor—dalam hal ini TAUD—akan menjadi fokus pertama dalam proses verifikasi, karena mereka yang mengemukakan temuan spesifik terkait dugaan penyimpangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran Andrie Yunus, seorang aktivis hak asasi manusia, mengalami kerusakan permanen pada penglihatan akibat serangan air keras pada 2025. Sidang praperadilan yang seharusnya menjadi mekanisme untuk menilai legalitas penahanan tersangka justru menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk dari sisi transparansi dan kecepatan penanganan. Polda Metro Jaya sebelumnya juga dikritik karena dianggap menunda penyelesaian perkara, sementara para tersangka yang diduga berasal dari jajaran BAIS TNI justru mengaku bertindak atas “jiwa korsa” dan perintah atasan.

KY sendiri belum memberikan sinyal apakah akan memanggil para hakim yang bersangkutan atau bahkan meminta akses ke berkas persidangan. Namun, sumber internal di KY menyebut bahwa tim pengawas sedang mengkaji apakah ada indikasi tekanan eksternal, bias struktural, atau kesalahan prosedural yang memengaruhi jalannya persidangan.

Kasus ini berpotensi menjadi ujian besar bagi kredibilitas peradilan militer di Indonesia, sekaligus menegaskan peran KY sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab menjaga integritas hakim—terlepas dari institusi tempat mereka bertugas. Jika dugaan pelanggaran terbukti, ini bisa menjadi langkah historis: pertama kalinya hakim militer diadili secara etis oleh KY atas tindakan dalam kasus yang melibatkan kepentingan negara dan hak asasi manusia secara bersamaan.

Publik menantikan kejelasan dari KY, bukan hanya sebagai bentuk keadilan bagi Andrie Yunus, tetapi juga sebagai sinyal bahwa sistem peradilan Indonesia—baik sipil maupun militer—tetap tunduk pada prinsip supremasi hukum, bukan pada kekuasaan atau loyalitas institusional.

Previous article**Tersangka Tabrak Siswa Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati**
Next articleIran Ancam Balasan Mematikan Usai Serangan AS-Israel
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik