Home Berita Nasional Kuota 30% Caleg Perempuan Akan Diatur dalam RUU Pemilu

Kuota 30% Caleg Perempuan Akan Diatur dalam RUU Pemilu

Sumbawanews.com,- Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kuota 30% caleg perempuan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Hal ini menyusul putusan MK yang mewajibkan partai politik gugur dari pemilu jika tak memenuhi kuota tersebut.

Dasco menegaskan DPR mendukung penuh keputusan MK yang dinilainya memihak peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen. “Kami anggap ini keputusan yang tepat karena masih banyak perempuan berkualitas yang layak duduk di legislatif,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan.

Putusan MK tersebut merupakan respons atas permohonan uji materi Pasal 245 UU Pemilu yang diajukan sejumlah aktivis perempuan. MK menegaskan ketentuan kuota 30% caleg perempuan bersifat wajib dan partai yang melanggarnya akan digugurkan dari pemilu di daerah pemilihan terkait.

Dasco menambahkan, aturan teknis pelaksanaan putusan MK akan dirumuskan secara detail dalam RUU Pemilu untuk menghindari celah penyalahgunaan. “Keputusan MK bersifat final dan mengikat, jadi akan kita implementasikan,” tegas politikus Gerindra ini.

Sebelumnya, sejumlah partai seperti PKS, PAN, PKB, dan NasDem telah menyatakan kesiapan memenuhi kuota 30% caleg perempuan. Mereka menilai putusan MK ini menjadi momentum memperkuat hak politik perempuan di Indonesia.

Previous articlePrabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban dengan Anggaran Rp100 Miliar
Next article**Jokowi Tegaskan Kunjungan ke Daerah Murni Silaturahmi**
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik