Home Berita Nasional KPK Tunda Limpahan Kasus Haji hingga Usai Musim 2026

KPK Tunda Limpahan Kasus Haji hingga Usai Musim 2026

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menunda pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga setelah penyelenggaraan ibadah haji 2026 selesai. Keputusan ini diambil untuk memastikan tidak ada gangguan terhadap proses logistik dan administrasi haji yang melibatkan sejumlah saksi kunci.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penjadwalan ulang ini bukanlah bentuk kelonggaran, melainkan pertimbangan strategis demi kelancaran hajat besar umat Islam di tanah suci. “Kami tidak ingin ada saksi yang terpaksa meninggalkan tugasnya di Mekah atau Madinah hanya untuk hadir di persidangan. Ini soal kepentingan publik yang lebih besar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Perkara ini bermula dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Februari 2026 yang mengungkap kerugian negara sebesar Rp 622 miliar akibat manipulasi kuota haji tambahan. KPK kemudian menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Dua tersangka tambahan—Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba—ikut ditetapkan pada 30 Maret 2026.

Status hukum Yaqut sempat berubah-ubah. Setelah ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret, ia kemudian dialihkan ke tahanan rumah pada 19 Maret atas permintaan keluarga. Namun, status itu dicabut kembali pada 24 Maret, dan ia kembali ditahan setelah penyidik menemukan indikasi potensi gangguan terhadap proses hukum.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, yang sempat dicegah bepergian ke luar negeri, tidak ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan bahwa bukti yang ada belum cukup untuk menjeratnya secara pidana.

Kasus ini menjadi sorotan nasional, bukan hanya karena besarnya nilai kerugian, tetapi juga karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji—salah satu pilar kehidupan beragama di Indonesia. Dengan penundaan pelimpahan hingga akhir musim haji 2026, KPK menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya mengejar keadilan, tetapi juga menghormati dimensi spiritual dan sosial yang melekat pada ibadah tersebut.

Saat ini, Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Maju, meski telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menegaskan, statusnya sebagai menteri tidak menghalangi proses hukum, namun pihaknya memilih menempatkan kepentingan umat di atas kepentingan politik.

Previous articleRoma Jadi Kota Paling Ramah Pejalan Kaki Dunia
Next articleBandung Ajukan Darurat Sampah ke Jabar
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik