Home Berita Nasional KPK Tahan Dua Pengusaha Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Tahan Dua Pengusaha Terkait Korupsi Kuota Haji

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua pelaku swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2023–2024, menambah daftar tersangka yang sudah ditahan menjadi empat orang. Keduanya adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Juni 2026, di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Dalam jumpa pers di kantor KPK, Direktur Penyidikan Achmad Taufik mengatakan, kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik suap dan pemalsuan dokumen untuk memperoleh kuota haji tambahan secara tidak sah. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Gus Alex, yang diduga menerima aliran dana dari para pengusaha tersebut. Dengan penahanan ini, seluruh tersangka inti dalam jaringan korupsi kuota haji telah berada di bawah tahanan.

Sementara itu, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, yang juga diperiksa sebagai saksi, membantah tudingan menerima uang suap. Ia menegaskan bahwa semua proses penyaluran kuota haji dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada intervensi pribadi.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut dana ibadah haji—yang seharusnya menjadi amanah suci bagi pemerintah dalam melayani jutaan jemaah Indonesia. KPK menegaskan bahwa penyelidikan terus berlanjut, termasuk pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.

Dengan total empat tersangka ditahan, KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Previous articleGelombang Panas Tembus Batas Kehidupan Manusia
Next articleIstana Hormati Pemberhentian Hery Susanto dari Ombudsman
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.