Sumbawanews.com,- Densus 88 Antiteror menangkap dua orang di Ciamis, Jawa Barat, dan Lampung pada Senin, 20 Juli 2026, atas dugaan terlibat dalam penyebaran propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui media sosial. Keduanya berinisial AR dan H, dan penyidik menemukan materi digital yang diduga mengandung narasi radikal serta pembenaran terhadap kekerasan.
Juru bicara Densus 88, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan sesuai hukum, dengan tetap menghormati praduga tak bersalah dan hak asasi manusia. Pemeriksaan intensif terhadap peran masing-masing tersangka masih berlangsung.
Densus 88 mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh konten digital yang mempromosikan kebencian atau pembenaran terorisme, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.















