Sumbawanews.com,- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati keputusan Majelis Etik Ombudsman RI yang memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto. Keputusan itu diambil setelah majelis menemukan bukti pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman, terkait dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
“Ya, kita menghormati keputusan itu,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Ia menekankan bahwa sanksi ini bukan hanya soal satu individu, tapi bagian dari komitmen menjaga integritas seluruh pejabat negara. “Kita tidak ingin kejadian semacam ini terulang, siapa pun pelakunya.”
Majelis Etik Ombudsman, yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, menyatakan putusan PTDH terhadap Hery Susanto bersifat final dan mengikat. Selain melanggar kode etik, Hery juga terbukti melakukan manipulasi terhadap program MBG (Makanan Bergizi untuk Guru) dengan mengarahkan agar program itu “tidak boleh disentuh,” serta terlibat dalam 12–14 kasus hukum dan etik yang mencerminkan pola perilaku tidak profesional.
Putusan tersebut kini akan dilanjutkan dengan pengiriman salinan resmi kepada Presiden RI, Ketua DPR, dan Komisi II DPR untuk memulai proses pengisian jabatan ketua dan anggota Ombudsman yang baru, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan izin pertambangan nikel. Dengan demikian, sanksi etik dari Majelis Etik Ombudsman sekaligus menjadi landasan administratif yang memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum dan etik harus berjalan paralel dan independen. Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur negara bahwa akuntabilitas dan integritas bukan sekadar prinsip, tapi keharusan mutlak dalam menjalankan tugas publik.

















