Home Berita Nasional Karyawan Dirantai di Percetakan Jakarta, Tujuh Tersangka Ditahan

Karyawan Dirantai di Percetakan Jakarta, Tujuh Tersangka Ditahan

Sumbawanews.com,- Tiga karyawan disekap selama hampir tiga pekan di sebuah percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat, dengan kaki mereka diborgol dan diikat menggunakan tali baja serta rantai besi. Kasus yang menggemparkan ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi korban—Tegar Saputra, Muhamad Rafli Jaelani, dan Adit Saputra—dalam keadaan memprihatinkan, terkurung dalam ruang kerja yang berubah menjadi ruang tahanan ilegal.

Pemilik percetakan Mau Print, berinisial MML (40), diduga sebagai otak penyekapan. Ia memerintahkan lima laki-laki dan dua perempuan lainnya untuk memasung, mengancam, hingga memeras keluarga korban. Tegar diduga mencuri pelat percetakan senilai Rp230 juta, tetapi hingga kini tidak ada laporan resmi ke polisi mengenai kejadian tersebut. Pihak percetakan justru menggunakan dugaan pencurian itu sebagai alasan untuk menyekap ketiganya selama 21 hari, memaksa keluarga masing-masing korban membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang.

Uang sebesar Rp55 juta berhasil diamankan polisi, termasuk Rp50 juta dari keluarga salah satu korban dan Rp5 juta dari keluarga lainnya. Namun, pembayaran tidak membebaskan para korban—mereka tetap ditahan hingga laporan polisi masuk. Tersangka lain, AI (41) dan S (48), bertugas menghubungi keluarga dan mengancam akan mematahkan kaki korban jika uang tidak dibayar. Tersangka NHJ (42) membuat alat pasung atas perintah MML, sementara CML (37) melarang karyawan lain memberi makan kepada korban. II (36) diduga menerima transfer uang dari keluarga Adit.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan bahwa nilai pelat besi yang diklaim hilang masih sebatas pengakuan tersangka dan belum diverifikasi. “Ini alibi, bukan fakta,” tegasnya dalam konferensi pers, Senin, 29 Juni 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun menyerukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kekerasan dan penyekapan, menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak bisa lagi ditoleransi di ibu kota.

Ketujuh tersangka kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi masih menyelidiki apakah ada pelanggaran lebih luas terhadap hak asasi manusia dan peraturan ketenagakerjaan. Kasus ini menjadi sorotan nasional, mengingat kekejaman yang dilakukan bukan hanya terhadap pekerja, tetapi juga terhadap prinsip dasar kemanusiaan.

Previous articleJerman Tertahan Imbang 1-1 oleh Paraguay, Laga Melanjut ke Perpanjangan Waktu
Next articleJepang Tersingkir di 32 Besar Piala Dunia 2026, Suzuki Menyesal Gagal Selamatkan Tim