Home Berita Nasional Ijazah Jokowi Masuk Tahap P21, Akhir Bulan Diumumkan

Ijazah Jokowi Masuk Tahap P21, Akhir Bulan Diumumkan

Sumbawanews.com,- Jakarta – Ketua Umum Relawan Kami Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution, memastikan perkara dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo telah memasuki tahap P21. Menurutnya, Polda Metro Jaya akan mengumumkan perkembangan resmi penyidikan pada akhir Mei 2026.

“Saya sudah sampaikan, P21 itu sudah saya terima. Valid. Tinggal tunggu pengumuman resmi dari kepolisian—akhir bulan ini kita lihat,” ujar Razman saat ditemui di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026).

Ia menegaskan, meski sejumlah pihak, termasuk kubu Roy Suryo, meragukan keabsahan status P21, keyakinannya tak tergoyahkan. Razman meyakini berkas kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, dan proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai prosedur.

“Ini soal keyakinan, bukan spekulasi. Jika memang benar P21, maka nanti akan bergulir di pengadilan. Biar semua tahu, biar tidak berlarut-larut jadi isu,” katanya.

Razman menambahkan, ia siap menerima apapun putusan hukum yang keluar, sebagaimana ia telah menerima putusan Mahkamah Agung dalam kasasi sebelumnya—meski tidak sepenuhnya sejalan dengan pandangannya. “Suka atau tidak, putusan itu final. Tapi selama ada upaya hukum, kita jalankan. Itu hak kita sebagai warga negara.”

Pernyataan Razman muncul menyusul respons Roy Suryo terhadap kabar bahwa Polda Metro Jaya tengah menunggu konfirmasi resmi dari Kejaksaan terkait status P21. Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan masih menunggu kelengkapan dokumen dari kejaksaan, namun Razman menegaskan bahwa ia telah menerima informasi internal yang memastikan proses telah bergerak ke tahap penuntutan.

Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa dokumen pendidikan Jokowi, khususnya ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada, mengandung unsur pemalsuan. Tuduhan itu kemudian dilaporkan oleh Roy Suryo dan sejumlah pihak, termasuk Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, yang kini menjadi tersangka. Polda Metro Jaya telah menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengecek keaslian dokumen melalui kantor pusat UGM.

Dengan masuknya kasus ke tahap P21, langkah selanjutnya adalah penyerahan berkas ke Kejaksaan Agung untuk ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan ke pengadilan. Jika terbukti, pelaku bisa dihukum hingga lima tahun penjara atas tindak pidana pemalsuan dokumen resmi.

Razman menutup pernyataannya dengan nada tenang: “Biarkan hukum bekerja. Kita percaya pada proses, bukan pada opini.”

Previous article**Tradisi Salawate, Kumpul Uang Jelang Iduladha di Negeri Sepa**
Next articleIsrael Serang Gaza Saat Umat Muslim Siap Shalat Idul Adha
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik