Sumbawanews.com,- Jakarta – Selama tujuh tahun, Frans Antony menjadi jembatan keuangan jaringan narkoba internasional yang dipimpin Fredy Pratama. Dari Indonesia, ia secara sistematis mengirimkan uang hasil perdagangan narkotika ke Thailand, sebanyak 168 kali, dengan nilai minimal Rp1 miliar per transaksi. Operasi ini baru terungkap setelah Polri berhasil menangkapnya di Kuala Lumpur dan memulangkan ke Indonesia pada 17 Juni 2026.
Menurut Kepala Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, aktivitas Frans berlangsung sejak 2017 hingga 2023. Ia rutin mengirim uang dua hingga tiga kali sebulan, menggunakan modus yang terstruktur dan canggih. Uang hasil penjualan narkoba, yang biasanya dalam bentuk rupiah, ia tukarkan terlebih dahulu menjadi dolar Singapura (SGD) pecahan Rp1.000 di sejumlah money changer di Indonesia. Uang tunai tersebut kemudian dikumpulkan dan dibawa secara fisik ke luar negeri, tepatnya ke Thailand, tempat Fredy Pratama bersembunyi.
Modus ini sengaja dirancang untuk memecah arus dana dan menyamarkan asal-usul uang haram. “Ini bukan sekadar pengiriman uang biasa. Ini adalah operasi pencucian uang yang terorganisir, dengan tujuan menghindari jejak digital dan pelacakan otoritas,” ujar Eko.
Frans bukan hanya kurir, tapi juga bendahara utama jaringan. Ia menerima setoran langsung dari kaki tangan Fredy di Indonesia, termasuk Kosnadi Irwan alias “Uncle”, yang sebelumnya telah ditangkap. Dua kali penyerahan uang tunai dilakukan: pertama pada November 2019 senilai USD 400 ribu, dan kedua pada Agustus 2020 senilai USD 800 ribu. Totalnya mencapai USD 1,2 juta—setara dengan lebih dari Rp18 miliar—yang langsung mengalir ke tangan Fredy.
Untuk menampung uang sementara sebelum dikirim, Frans menggunakan tiga rekening bank atas nama adik kandungnya, Steven Antony, yang juga merupakan bagian dari jaringan dan telah dihukum sebelumnya. Rekening-rekening ini menjadi “akun transit” yang memungkinkan dana mengalir tanpa jejak langsung ke Frans.
Frans, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2023, ditangkap di Kuala Lumpur setelah tim khusus Bareskrim bekerja sama dengan otoritas Malaysia dan KBRI. Ia diamankan tanpa perlawanan dan langsung dipulangkan ke Indonesia. Kini, penyidik tengah mendalami keterlibatannya dalam jaringan keuangan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut mengelola aliran dana lintas negara.
“Kami yakin Frans adalah ujung tombak sistem keuangan Fredy Pratama. Dengan penangkapannya, kami membuka pintu untuk mengungkap seluruh rantai pencucian uang yang mengalir dari Indonesia ke Asia Tenggara,” ujar Kombes Juliarman Eka Putra Pasaribu, kepala tim delegasi Polri.
Frans kini menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta. Keterangan yang ia berikan menjadi kunci penting untuk mengungkap jaringan keuangan, lokasi aset, dan para pelaku lain yang masih bersembunyi. Jika terbukti, ia menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara di bawah Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Narkotika.
Kasus ini mengungkap betapa dalamnya akar jaringan narkoba di Indonesia—bukan hanya soal produksi dan distribusi, tapi juga sistem keuangan yang rapi, transnasional, dan didukung oleh teknik pencucian uang yang memanfaatkan celah perbankan dan pertukaran mata uang tunai. Frans bukan sekadar kaki tangan. Ia adalah arsitek keuangan yang menjaga agar uang haram tetap mengalir, tanpa pernah terdeteksi.















