Home Berita Nasional FORMAS Dorong Revisi Kebijakan Guru Honorer

FORMAS Dorong Revisi Kebijakan Guru Honorer

Sumbawanews.com,- Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Auditorium Penunjang Siaran Luar Negeri, Gedung RRI Jakarta, untuk membahas masa depan guru honorer pasca diterbitkannya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Acara yang berlangsung Jumat, 5 Juni 2026, mengusung tema “Menata Ulang Kebijakan Guru Honorer: Menuju Pendidikan yang Adil, Bermutu, Bermartabat, dan Berkelanjutan.” FGD ini dibuka langsung oleh Ketua Umum FORMAS, Yohanes Handoyo Budhisedjati, dan dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta anggota Komisi X DPR RI, M Nur Purnamasidi.

FGD menjadi ruang dialog strategis antara pemangku kepentingan pendidikan, pemerintah, dan masyarakat sipil untuk mengevaluasi dampak SE Mendikdasmen tersebut yang dinilai banyak guru honorer sebagai langkah yang belum memadai dalam menyelesaikan ketidakpastian status, kesejahteraan, dan jenjang karier mereka. Meski SE tersebut mengatur mekanisme penyesuaian kompensasi dan pelatihan, para peserta menekankan perlunya kebijakan yang lebih sistemik—bukan sekadar teknis—yang mengakui kontribusi jangka panjang guru honorer dalam membangun fondasi pendidikan nasional.

FORMAS, sebagai wadah kebangsaan yang menghimpun organisasi lintas agama dan sektor, menegaskan bahwa pembangunan Indonesia Emas 2045 tidak mungkin terwujud tanpa kepastian hukum dan penghargaan terhadap tenaga pendidik non-PNS yang telah bertahun-tahun mengabdi di pelosok dan kota. “Mereka bukan sekadar tenaga pengganti. Mereka adalah tulang punggung pendidikan di daerah yang belum terjangkau,” ujar Yohanes dalam sambutannya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyambut baik inisiatif ini dan mengakui adanya kesenjangan antara kebijakan pusat dengan realitas di lapangan. “Kami sedang menyusun sinergi antara Kemenaker, Kemendikbudristek, dan Kemenpan RB untuk menyusun kerangka hukum yang lebih komprehensif. FGD ini menjadi masukan penting,” katanya.

Sementara itu, M Nur Purnamasidi menyoroti perlunya revisi UU Guru dan Dosen agar memperkuat posisi guru honorer sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, bukan sebagai “tenaga sementara” yang bisa diabaikan. “Kita tidak bisa terus mengandalkan semangat pengabdian tanpa jaminan masa depan. Ini soal keadilan sosial,” tegasnya.

FGD ini diakhiri dengan rekomendasi bersama agar pemerintah segera membentuk tim khusus yang melibatkan perwakilan guru honorer, serikat pendidik, dan akademisi untuk menyusun rancangan kebijakan baru dalam waktu enam bulan. FORMAS juga berjanji akan memantau implementasi rekomendasi ini secara transparan dan melaporkannya kepada publik.

Dalam konteks nasional, isu guru honorer kembali menjadi sorotan setelah sejumlah daerah melaporkan peningkatan jumlah pengunduran diri akibat ketidakjelasan status dan gaji yang tidak memadai. Diperkirakan lebih dari 1,2 juta guru honorer masih bertahan di sekolah-sekolah negeri dan swasta, tanpa jaminan pensiun, asuransi, atau hak hukum yang setara dengan PNS. FGD ini menjadi salah satu upaya paling terstruktur dari masyarakat sipil untuk mendorong perubahan kebijakan yang berkelanjutan.

Previous articleGunung Dukono Meletus, Abu Vulkanik Capai 1.200 Meter
Next articleApple Pertimbangkan Kamera di AirPods, Tapi Masih Ragu
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.