Home Berita Nasional Eksekusi Hotel Sultan Besok, Sengketa Tanah Masuki Babak Penentu

Eksekusi Hotel Sultan Besok, Sengketa Tanah Masuki Babak Penentu

Sumbawanews.com,- Sengketa lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat memasuki titik kritis. Besok, Kamis (18/6), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengeksekusi pengosongan Blok 15 GBK, lokasi berdirinya Hotel Sultan, setelah bertahun-tahun berlarut dalam perdebatan hukum yang rumit dan bertingkat.

Sengketa ini berakar pada habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 26/Gelora dan 27/Gelora pada Maret 2023. Sejak saat itu, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) menuntut pengosongan lahan, mengingat tanah tersebut merupakan aset negara berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No.1/Gelora. Permintaan itu diabaikan oleh PT Indobuildco, pemilik operasional Hotel Sultan, hingga akhirnya PPK GBK memasang spanduk besar di lokasi pada Oktober 2023, menegaskan: “Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Republik Indonesia.”

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 276/PK/Pdt/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar hukum utama pemerintah. Pada 2025, PN Jakarta Pusat melalui Hakim Guse Prayudi memutuskan bahwa HGB telah hapus demi hukum, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh bangunan dan tanah di Blok 15 GBK. Putusan ini bersifat *uitvoerbaar bij voorraad*—dapat langsung dieksekusi tanpa menunggu proses banding. Selain itu, perusahaan ini diwajibkan membayar royalti penggunaan tanah selama periode 2007–2023 senilai US$45.356.473, atau sekitar Rp700 miliar berdasarkan kurs saat pembayaran.

Namun, jalan hukum tidak sejalan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta justru mengabulkan gugatan PT Indobuildco pada 3 Desember 2025 melalui perkara nomor 221/G/2025/PTUN.JKT. Majelis hakim PTUN membatalkan surat perintah pengosongan dan menolak tagihan royalti, menyatakan bahwa prosedur pemerintah dinilai tidak sesuai tata cara administrasi. Namun, putusan PTUN ini tidak menggugurkan kekuatan hukum putusan perdata PN Jakarta Pusat. Keduanya berjalan paralel, dan dalam sistem hukum Indonesia, putusan perdata yang telah inkrah tetap menjadi dasar eksekusi fisik.

Kini, dengan eksekusi yang dijadwalkan besok, pemerintah bersiap mengambil alih kendali atas lahan seluas 10,5 hektare yang menjadi bagian integral dari kompleks GBK. PT Indobuildco, melalui kuasa hukumnya Hamdan Zoelva, tetap menolak eksekusi. Ia menegaskan bahwa sengketa bukan soal tanah semata, tapi juga hak-hak pihak ketiga: ratusan pekerja, tenant, vendor, dan bisnis yang bergantung pada operasional hotel. “Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco,” tegasnya, menekankan bahwa pengosongan akan menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang luas.

Pencocokan data objek sengketa (konstatering) yang dilakukan PJ Jakarta Pusat pada 16 Maret lalu menjadi langkah terakhir sebelum eksekusi. Tidak ada lagi gugatan hukum yang bisa menghentikan proses fisik. Jika berjalan sesuai rencana, Hotel Sultan yang selama puluhan tahun menjadi ikon perhotelan di jantung ibu kota akan resmi ditutup, dan lahan kembali menjadi bagian dari pengelolaan negara.

Kepastian nasib hotel ini akan terjawab besok. Bagi pemerintah, ini adalah penegakan hukum atas aset negara. Bagi PT Indobuildco, ini adalah kehilangan aset strategis yang dibangun selama puluhan tahun. Dan bagi ratusan pekerja serta usaha kecil di sekitarnya, ini adalah awal dari ketidakpastian yang belum pernah terbayangkan.

Previous articleAncaman Pembajakan Digital Makin Ganas, Komdigi Perketat Pengawasan
Next articleRekayasa Lalin Diperketat Jelang Haul Akbar Ulama Betawi di Monas
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.