Home Berita Nasional DPR Usul Polisi Selidiki Pemalsuan Riset di Konferensi Internasional

DPR Usul Polisi Selidiki Pemalsuan Riset di Konferensi Internasional

Sumbawanews.com,- Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengusulkan agar Kepolisian RI segera menyelidiki dugaan pemalsuan riset oleh warga negara Indonesia di Konferensi International Society for Pneumococci and Pneumococcal Diseases (ISPPD) di Kopenhagen, Denmark, pada 17–21 Mei 2026. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar pelanggaran etika akademik, tetapi potensi tindak pidana penipuan materil yang merusak kredibilitas ilmiah Indonesia di mata dunia.

“Jika ada bukti otentik pemalsuan dokumen atau identitas, ini harus masuk ranah hukum pidana. Aparat kepolisian wajib turun tangan,” tegas Lalu dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Mei 2026. Ia menekankan bahwa integritas ilmiah adalah fondasi riset global, dan pelanggaran semacam ini tidak hanya mencoreng nama peneliti individu, tetapi seluruh ekosistem ilmu pengetahuan Indonesia.

Dugaan pelanggaran muncul setelah epidemiolog Wa Ode Dwi Daningrat, yang hadir sebagai perwakilan Oxford University, mengamati kejanggalan saat seorang perempuan bernama Prihantini tampil mempresentasikan penelitian di sesi poster spotlight. Ia mengaku sebagai Dimas Fajar Prasetyo, sebuah identitas yang tidak sesuai dengan kartu nama yang dilepas sebelum naik ke podium—kartu itu bertuliskan nama Riana Dwi Kurniawati. Lebih mencurigakan lagi, Prihantini diketahui berganti kerudung saat memaparkan dua sesi berbeda, sebuah perilaku yang dianggap sebagai upaya menyamarkan identitas.

Abstrak dan poster riset yang disajikan juga diduga kuat dihasilkan oleh kecerdasan buatan, dengan pola bahasa yang tidak alami dan data yang tampak dipaksakan. Dwi menduga, tindakan ini dilakukan demi memperoleh dana perjalanan ke luar negeri tanpa melakukan penelitian sungguhan.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengonfirmasi bahwa Prihantini dan rekannya, Rifaldy Fajar, tidak terdaftar sebagai dosen atau peneliti aktif di institusi pendidikan tinggi Indonesia. Namun, Universitas Negeri Yogyakarta membenarkan bahwa keduanya adalah lulusan program studi Matematika Fakultas MIPA, angkatan 2017 dan 2018. Institut Teknologi Bandung juga mengakui Prihantini sebagai lulusan magister matematika FMIPA ITB tahun 2022.

Meski demikian, kedua kampus belum bisa mengambil tindakan tegas karena belum mendapat klarifikasi resmi dari yang bersangkutan. Prihantini sempat dihubungi dan disebut akan memberi pernyataan melalui akun media sosial pribadinya—namun hingga kini, akun tersebut tidak dapat diakses. Rifaldy Fajar sama sekali belum bisa dihubungi.

Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa kementerian tengah melakukan investigasi menyeluruh. “Kasus ini menjadi perhatian serius karena bisa menggerogoti kepercayaan internasional terhadap riset Indonesia, meskipun pelaku bukan bagian dari sistem akademik resmi,” ujarnya.

Di tengah kebingungan ini, DPR melihat urgensi penegakan hukum yang lebih tegas. Lalu menekankan bahwa sanksi administratif saja tidak cukup. “Kita tidak bisa membiarkan praktik semacam ini menjadi tren. Jika tidak ditindak tegas, ini akan menjadi pintu masuk bagi penipuan sistemik di dunia akademik,” katanya.

Dengan permintaan resmi dari DPR, Kepolisian RI kini diharapkan segera membuka penyelidikan pidana. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dan penipuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bagi dunia akademik, kasus ini bukan sekadar skandal, tapi peringatan keras: integritas ilmiah bukan barang mewah yang bisa dikorbankan demi kepentingan sesaat.

Previous articleMeta Luncurkan Langganan Berbayar untuk Tiga Aplikasi Utama
Next articleTiga Tewas, Api Hanguskan Kompleks Perumahan di Dallas
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik