Home Berita Nasional DPR Pertahankan Kerahasiaan Draf RUU Keamanan Siber hingga Matang

DPR Pertahankan Kerahasiaan Draf RUU Keamanan Siber hingga Matang

Sumbawanews.com,- Komisi I DPR menjelaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sengaja belum dipublikasikan karena proses penyusunannya masih dinamis dan berisiko memicu spekulasi jika dilepas terlalu dini. Wakil Ketua Komisi I Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan, keputusan ini diambil untuk mencegah kesalahpahaman di kalangan publik, terutama mengingat kompleksitas substansi yang sedang dibahas.

“Jika draf yang belum final beredar, dikhawatirkan menimbulkan distorsi informasi atau hoaks yang bisa mengganggu proses legislasi,” ujar Dave di Kompleks DPR, Selasa, 30 Juni 2026. Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan serangkaian *public hearing* dengan para ahli keamanan siber, akademisi, dan praktisi teknologi guna memperkaya rancangan undang-undang ini.

RUU KKS, yang pertama kali diajukan pada Juli 2019, kini kembali menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2026. Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menekankan urgensi undang-undang ini di tengah meningkatnya serangan siber dan perkembangan teknologi kecerdasan buatan. Setidaknya ada 10 poin krusial yang sedang dibahas, termasuk penegasan peran pemerintah dalam mengelola infrastruktur informasi kritis, pelaksanaan audit teknis, hingga ketentuan pidana untuk kejahatan siber yang terorganisasi.

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menegaskan, pembahasan tidak akan dilakukan tergesa-gesa. “Ini barang baru. Undang-undang untuk ranah siber harus dibangun dengan ketelitian luar biasa, bukan sekadar mengejar target waktu,” katanya. Ia menjamin bahwa draf tersebut akan dibuka ke publik setelah mencapai tahap pembahasan yang lebih matang, terutama jika diperlukan masukan dari masyarakat luas.

Meski menuai kritik dari sejumlah organisasi sipil yang menilai ketidaktransparanan sebagai celah bagi *state capture*, Komisi I menjamin bahwa setiap ketentuan dalam RUU KKS tetap berpijak pada prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Kami tidak ingin undang-undang ini jadi alat represif, tapi justru pelindung bagi seluruh warga negara dalam ruang digital,” tegas Dave.

Pembahasan resmi RUU KKS kembali dilanjutkan setelah DPR menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah pada 29 Juni 2026. Dengan ancaman siber yang kian canggih dan meluas, para anggota DPR sepakat bahwa keberadaan undang-undang ini bukan pilihan, tetapi kebutuhan mendesak. Namun, mereka menegaskan: kualitas lebih penting daripada kecepatan.

Previous articleDukun Ghana Ramalkan Portugal Juara Piala Dunia 2026, Argentina Tersingkir di 32 Besar
Next articleBrandon Toa Raih Emas di AEF/Mantena Cup, Selamatkan Prestasi Berkuda Indonesia di Asia