Sumbawanews.com,- Bertahun-tahun mengajar tanpa kontrak kerja, tanpa kepastian status, dan dengan gaji yang tak mampu menopang kebutuhan hidup dasar—ini keseharian dosen non-ASN di sejumlah perguruan tinggi negeri. Kesaksian mereka terungkap dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 30 Juni 2026.
Cenuk Sayekti, dosen Universitas Airlangga, menceritakan ia direkrut tanpa pernah menerima salinan kontrak. Yang ia terima hanya surat keputusan pengangkatan—dokumen yang tidak memuat hak dan kewajiban, apalagi jaminan penghasilan. “Kontraknya tidak pernah diberikan. Yang saya terima hanya surat keputusan,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Gaji pokoknya setelah dipotong pajak sekitar Rp3,3 juta per bulan. Meski mendapat tunjangan sertifikasi, ia mengaku penghasilan itu tidak stabil, karena sebagian besar bergantung pada honor tambahan yang semakin sulit diperoleh.
Ketidakpastian finansial itu berdampak langsung pada kebebasan akademik. Cenuk mengaku pernah dipanggil atasan setelah mengkritik lembaga negara melalui media sosial dan ikut aksi Hari Buruh Internasional 2025. Sejak itu, beban mengajarnya dipangkas, ia dikeluarkan dari tim akademik, dan diasingkan dari kegiatan kampus. “Ini efek mencekik. Banyak dosen takut bersuara karena khawatir kehilangan pekerjaan atau penghasilan,” katanya.
Ia bahkan pernah ditolak mengajukan KPR karena penghasilannya dianggap tidak memadai. Untuk bertahan hidup, ia harus bekerja paruh waktu sebagai konsultan di luar jam mengajar.
Saksi lain, Dinda Dinanti dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, mengalami nasib serupa. Diterima sebagai dosen pada 2018, ia tidak pernah menandatangani apa pun selain surat keputusan. Status kepegawaian-nya berubah-ubah: dari calon dosen, dosen tetap non-ASN, hingga dosen di perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Namun, dalam sistem resmi Sister, ia tercatat sebagai dosen tidak tetap.
Gaji bersihnya Rp3,17 juta per bulan—tidak cukup untuk bertahan di Jakarta. Biaya transportasi dari Pamulang ke kampus di Jakarta Selatan saja mencapai Rp90 ribu per hari. Untuk menutup kebutuhan, ia berjualan makanan ringan di luar jam mengajar. Padahal, ia bekerja lebih dari 40 jam seminggu: mengajar, membimbing mahasiswa, meneliti, hingga membalas pesan mahasiswa hingga dini hari.
Yang lebih menyakitkan, ia dan rekan-rekannya tidak lagi menerima honor penelitian atau pengabdian masyarakat. Untuk memenuhi kewajiban publikasi ilmiah, ia terpaksa mengeluarkan uang pribadi membayar biaya publikasi jurnal.
Dinda juga menyebut, di kampusnya masih ada sekitar 50 dosen tetap non-ASN yang telah mengabdi selama enam hingga sepuluh tahun, tapi belum mendapat kepastian status. Mereka hidup dalam ketidakpastian, tanpa jaminan sosial, tanpa jaminan masa depan.
Kesaksian ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026. Pemohon menilai Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen cacat secara konstitusional karena hanya mengatur tunjangan fungsional bagi dosen yang “diangkat pemerintah,” tanpa menetapkan standar kelayakan penghasilan atau jaminan bahwa dosen mampu memenuhi kebutuhan hidup minimum. Akibatnya, kesejahteraan dosen menjadi serbuan kebijakan kampus, bukan hak konstitusional.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelumnya menegaskan, bukti gaji kecil saja tidak cukup. Pemohon harus menunjukkan bahwa norma ini secara langsung menghambat hak konstitusional dosen atas penghidupan layak dan tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa. Sidang ini menjadi ujian: apakah negara akan terus membiarkan para pengajar yang membentuk generasi masa depan hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian?















