Sumbawanews.com,- Tim hukum Andrie Yunus menyoroti kegagalan Polda Metro Jaya menyertakan rekaman CCTV sebagai alat bukti dalam sidang praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras itu. Dalam pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026), Afif Abdul Qayyim, anggota tim hukum, menegaskan bahwa bukti krusial yang pernah dipertontonkan dalam konferensi pers justru tidak muncul di persidangan—sebuah pilihan selektif yang dinilai mengaburkan kebenaran.
“Bukti yang pernah ditampilkan di depan publik, termasuk rekaman CCTV, tidak dihadirkan di sidang praperadilan. Ini bukan kekeliruan, tapi pemilahan yang disengaja,” tegas Afif. Menurutnya, ketiadaan rekaman visual itu berpotensi menghambat pengungkapan fakta sejati, sekaligus memperkuat dugaan bahwa penyidikan kasus ini berjalan lambat dan ditutup-tutupi secara diam-diam.
Poin kedua yang diangkat tim hukum adalah dugaan penghentian penyidikan yang tidak transparan. Afif menilai, ketidaklengkapan bukti—terutama CCTV—menjadi indikator kuat bahwa proses hukum sengaja dibuat tidak utuh. “Jika bukti utama dihilangkan, maka argumen kami tentang penundaan dan penghentian penyidikan secara sepihak pun menjadi semakin masuk akal,” ujarnya.
Poin ketiga menyentuh persoalan yuridis yang lebih mendasar: kewenangan pengadilan. Tim hukum menolak penyerahan kasus ini ke Pengadilan Militer, karena korban adalah warga sipil. Afif menegaskan, sejak reformasi, hukum Indonesia jelas menyatakan bahwa kasus yang melibatkan korban sipil tidak boleh diadili oleh pengadilan militer. “Undang-undang tidak lagi mengamanatkan pengadilan militer sebagai jalur tunggal. Pengadilan umum punya otoritas penuh untuk menangani ini,” tegasnya.
Dengan tiga poin ini, tim hukum Andrie Yunus menuntut agar majelis hakim praperadilan menyatakan tidak sahnya pelimpahan kasus ke POM TNI. Jika permohonan dikabulkan, penyidikan harus kembali ke kepolisian, dan kasus ini akan diproses di pengadilan umum—dengan semua bukti yang seharusnya lengkap, termasuk rekaman CCTV yang kini menjadi titik kritis dalam perdebatan hukum ini.
Sidang praperadilan akan memasuki babak penutup pada 2 Juni 2026. Putusan yang diharapkan bukan hanya menentukan jalur hukum kasus ini, tapi juga menjadi tolok ukur seberapa serius penegakan hukum di Indonesia memprioritaskan transparansi dan keadilan—bukan pilihan selektif atas bukti.















