Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim, Edison, berhasil mengamankan barang bukti senilai hampir Rp2 miliar. Jumlah ini jauh lebih besar dari perkiraan awal yang hanya menyebut ratusan juta rupiah, dan mencakup uang tunai dalam tiga mata uang—rupiah, dolar AS, dan riyal Saudi—serta saldo rekening yang diduga digunakan sebagai penampungan dana suap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dana-dana tersebut diduga berasal dari transaksi ilegal terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. “Beberapa rekening yang kami amankan diduga menjadi saluran pencucian uang dari para pihak swasta yang ingin memenangkan proyek pemerintah daerah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Edison, yang ditangkap di Sumatera Selatan pada Senin malam, dibawa ke Jakarta pada Selasa pagi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menjadi salah satu dari empat tersangka dalam kasus ini, bersama tiga pejabat dan swasta lain yang turut terjaring dalam OTT yang melibatkan 10 orang secara keseluruhan.
Operasi ini merupakan OTT ke-12 yang dilancarkan KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus menjadi salah satu kasus korupsi paling besar yang melibatkan kepala daerah dalam beberapa bulan terakhir. KPK berencana menggelar konferensi pers pada siang hari untuk memaparkan rincian lebih rinci terkait sumber dana, pihak-pihak yang terlibat, dan mekanisme transaksi yang diduga melanggar hukum.
Sebelumnya, KPK hanya menyebut penangkapan Edison sebagai bagian dari penyelidikan dugaan suap dalam proses pengadaan. Namun, temuan baru ini menunjukkan bahwa jaringan korupsi di lingkungan Pemkab Muara Enim jauh lebih luas dan terstruktur, dengan dana yang mengalir melalui berbagai saluran keuangan, termasuk rekening pribadi pejabat.
Penetapan Edison sebagai tersangka menandai langkah tegas KPK terhadap korupsi di tingkat daerah, di mana kekuasaan lokal sering kali menjadi sarang praktik nepotisme dan kolusi. Dengan nilai barang bukti yang mencapai Rp2 miliar, kasus ini tidak hanya menjadi sorotan nasional, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membangun birokrasi yang bersih dan transparan.

















